Smart SIM Ajak Pengendara Patuh Berlalu Lintas, Begini Penjelasan Polda Lampung
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Korps Lalu Lintas Polri akan mengeluarkan model Surat Izin Mengemudi (SIM) baru dalam waktu dekat. Model baru izin berkendara ini disebut sebagai Smart SIM, karena bisa difungsikan sebagai uang elektronik layaknya e-money.
Kepala Seksi (Kasi) SIM pada Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Lampung AKP Hendra Gunawan mengatakan, selain e-money, Smart SIM juga akan mengakomodir data identitas forensik kepolisian dan pelanggaran lalu lintas pengendara yang tercatat dengan baik di kartu ini.
Menurut dia, pendataan terhadap jumlah pelanggaran lalu lintas ditujukan juga sebagai pengingat kepada masyarakat untuk lebih memperhatikan cara berkendara yang benar dan aman.
"Jadi ketika pelanggar memberikan alasan, baru kali ini melakukan pelanggaran lalu lintas, kita bisa ingatkan. Caranya dari data yang ada di Smart SIM itu. Ini nantinya kita harapkan, bisa mengajak masyarakat agar berkendara aman dan nyaman. Jangan sampai berulang-ulang melakukan pelanggaran yang sama," ujar dia, Selasa (27/8/2019).
Dia menegaskan, masyarakat hanya diperbolehkan memiliki Smart SIM tersebut dengan catatan, masa aktif SIM yang sebelumnya ada, sudah tidak aktif lagi.
"SIM yang lama itu harus habis dulu masa aktifnya. Begitu habis masanya, baru bisa memiliki Smart SIM," terangnya.
Rencananya Smart SIM ini akan diberlakukan bulan depan, Ditlantas Polda Lampung, terangnya, sudah melakukan sosialisasi ke masyarakat.
"Sosialisasi sudah berjalan. Seiring bertugas di lapangan, petugas nantinya akan menyampaikan tentang program ini, dan sudah berjalan sosialisasinya," tandasnya. (Ricardo)
Berita Lainnya
-
17 Rekomendasi Hasil Rakernas PDI Perjuangan
Minggu, 26 Mei 2024 -
Megawati Soekarno Putri Direkomendasikan Kembali Jadi Ketua Umum PDI Perjuangan 2025-2030
Minggu, 26 Mei 2024 -
Nilai Pemilu 2024 Terburuk, PDI Perjuangan Dorong Kebijakan Legislasi Peningkatan Kualitas Demokrasi di Indonesia
Minggu, 26 Mei 2024 -
PDI Perjuangan Desak Pemerintah Turunkan Besaran UKT dan IPI
Minggu, 26 Mei 2024