• Selasa, 30 April 2024

Kasus OTT di Kesbangpol Lampung Dipertanyakan

Rabu, 28 Agustus 2019 - 14.52 WIB
80

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pemantau Keuangan dan Anggaran Daerah (KPKAD) Lampung, mempertanyakan kasus operasi tangkap tangan (OTT) di Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Lampung, karena hingga kini kasus tersebut tidak ada kejelasan.

"Kami mempertanyakan sejauh mana perkembangan penanganan kasus OTT tersebut," kata Ketua KPKAD Lampung, Ginda Ansori, Rabu (28/08/2019).

Sebelumnya, tim penyidik pidana khusus (pidsus) Kejati Lampung melakukan OTT di salah satu ruangan Kesbangpol Provinsi Lampung pada Jumat (16/8) lalu sekitar pukul 15.00 WIB.

OTT tersebut diduga terkait pungutan liar (pungli) rekomendasi izin tinggal bagi warga asing dan rekomendasi mahasiswa yang ingin riset.

Ginda mengatakan, masyarakat masih menunggu perkembangan yang sempat menghebohkan tersebut dan sekarang menjadi tanda tanya besar mengapa belum ada kejelasan terkait penanganan kasus OTT tersebut.

Menurut dia, berbeda dengan kasus OTT yang dilakukan oleh KPK. Di mana, KPK setelah 1x24 jam langsung mengumumkan nama tersangka dan dilakukan penahanan.

"Kami mempertanyakan ada apa dengan kasus OTT di Kesbangpol Lampung? Kenapa hingga kini penanganan kasus tersebut tidak jelas? Malahan sudah ada tersangka, tapi nggak ditahan. Malah dikenakan wajib lapor," herannya.

Dengan demikian, ia pun menyoroti kredibilitas lembaga Kejati Lampung dalam mengusut persoalan hukum tersebut. Terlebih lagi, kata Ginda, proses pemeriksaan yang terkesan tertutup dan ada indikasi dugaan bahwa OTT tersebut telah diatur.

Meskipun Ginda mengapresiasi OTT tersebut, akan tetapi OTT tersebut menimbulkan pertanyaan bagi masyarakat.

"Sebenarnya itu OTT apa bukan. Ini bisa menimbulkan kecurigaan masyarakat,” sindir Ginda.

Bahkan, kata Ginda, dengan adanya tersangka OTT yang wajib lapor tidak ditahan diduga ada kesan kalau OTT ini yang penting Kejati Lampung ada kerjaan.

Seharusnya, pesan Ginda, penanganannya dilakukan secara intensif, makanya masyarakat tidak heran mengapa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu masih tetap layak untuk dipertahankan. Karena, model satu lembaga penegakan hukumnya begini sikapnya dalam penegakan hukum, sehingga dirasakan masih belum efektif dan efisien dalam menangani perkara terutama perkara korupsi.

Kejati Lampung, lanjutnya, diduga telah mencoreng penegakan hukum di Lampung dengan pelayanan yang diduga tidak profesional.

“Untuk apa OTT kalau pelayanan penegakan hukumnya masih sama dengan perkara biasa,” sebutnya.

Kejati Lampung harusnya malu kepada KPK, mana ada OTT KPK yang dilepas kalau statusnya tersangka kecuali saksi saat digelandang ketika OTT.

Sementara itu saat hendak dikonfirmasi terkait perkembangan kasus OTT tersebut, belum ada respon dari Kejati Lampung. "Bapak (Aspidsus) sedang keluar," kata salah satu staf di Pidsus Kejati Lampung, Rabu (28/08/2019).

Sebelumnya diberitakan, Kejati Lampung menetapkan status oknum pejabat Kesbangpol Provinsi Lampung, berinsial JA sebagai tersangka. Untuk barang bukti uang tunai yang diamankan senilai Rp21.659.000. Anehnya lagi, JA dikenakan Pasal 12 e tentang perbuatan pemerasan. Parahnya lagi, JA tidak ditahan dengan jaminan dari pihak keluarga. (Oscar)

Editor :