• Jumat, 19 April 2024

Jadi Atensi KPK, Dinas ESDM Lampung Harap Kabupaten/Kota Pro Aktif Tarik Pajak Air Tanah

Jumat, 30 Agustus 2019 - 15.11 WIB
112

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sekretaris Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Lampung, Hery Sadli berharap Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung pro aktif menarik pendapatan pajak air tanah.

Hal itu dikatakannya mengingat adanya atensi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI terkait jumlah pendapatan pajak daerah dari pemanfaatan air tanah yang tak sesuai dengan jumlah penerbitan Surat Izin Pengambilan Air (SIPA).

Menurut Hery, penarikan pajak air tanah merupakan kewenangan dari masing-masing kabupaten/kota, meski dalam rekomendasi perizinannya sebagian kecil dikeluarkan Dinas ESDM Provinsi Lampung, dan sisanya dikeluarkan oleh Kementerian ESDM.

"Kalau kita pengawasan terhadap izin yang sudah terbit. Kalau kewajiban membayar pajak dan pengawasan terhadap pengawasan airnya kan kewenangannya kabupaten/kota, mestinya kabupaten/kota pro aktif mendata. Kemudian datanya dikasih ke kami," ujarnya di Kantor Dinas ESDM setempat, Jumat (30/08/2019).

"Luasan cekungan air di Provinsi Lampung yang jadi kewenangan Kementerian ESDM seluas 21.600 sekian hektare. Jadi kalau kita mengeluarkan rekomendasinya sedikit kan wajar, karena wilayah cekungan air kita sedikit hanya 4 ribu hektare," imbuhnya.

Dia mengakui, kedepan diperlukan pengawasan ketat terhadap perusahaan yang menggunakan air tanah, guna meningkatkan pendapatan asli daerah.

"Memang harus bersinergi membuat tim, terutama dinas teknis dan yang mengeluarkan izin, meningkatkan pengawasan. Harus sesuai aturan. Dari titik itu berapa pemakaiannya, sehingga diketahui berapa pajak yang harus dibayarkan," katanya. (Erik)

Editor :