KPAI Dukung Penerapan Hukum Kebiri untuk Pelaku Inces
Kupastuntas.co, Bandra Lampung - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendukung adanya penerapan hukuman kastrasi (kebiri dengan menggunakan obat kimia) untuk pelaku inses (perkawinan sedarah). Tetapi bagaimana nasib pemenuhan hak anak yang menjadi korban inces tersebut?
"Pelakunya silahkan apabila ingin diberi hukuman di potong alat vitalnya juga tidak apa-apa. Tetapi kebutuhan anaknya seperti apa. Otomatis kita harus masuk dalam lingkungan keluarga, seperti ekonomi. Sehingga seorang ibu yang anaknya menjadi korban punya kekuatan ekonomi. Dan anak tersebut tidak jadi korban dua kali, sudah jadi korban inces, kemudian ibunya pusing memikirkan kebutuhan, hingga akhirnya menjadi korban KDRT," ujar Toni Fisher, Fasilitator kabupaten/kota layak anak KPA.
Dalam penanganan kasus inses, pihaknya hanya mampu sebatas bekerjasama dengan Puskesmas untuk memberikan ruang khusus konseling. Kemudian mendatangi korban, dan memberikan pegarahhan ke program pemberdayaan oleh dinas terkait.
"Jadi kita hanya sebatas rujukan. Karena kita sendiri tidak ada anggaran khusus. Tetapi kita tahu program dari dinas tertentu. Kita bantu pengawasan dan rujukan. Inilah yang disebut program Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM)," tandasnya. (Sule)
Berita Lainnya
-
Sebabkan 1 Pelajar Tewas, 14 Remaja Tawuran di Teluk Betung Selatan Diamankan Polisi
Sabtu, 04 Mei 2024 -
Janji Lanjutkan Kota Baru, Yusuf Kohar Daftar Bakal Cagub Lampung Dari NasDem dan Demokrat
Sabtu, 04 Mei 2024 -
Petani di Lampung Bisa Beli Pupuk Non Subsidi Lewat BUMDes
Sabtu, 04 Mei 2024 -
PMM di Unhas, Mahasiswa Unila Ali Akbar Sebut Program Kampus Merdeka Pintu Keberagaman Nusantara
Jumat, 03 Mei 2024