Divonis 5 Tahun Penjara, Wawan Suhendra Senyum Hingga Rencana Lapor ke KPK dan Komisi Yudisial
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Divonis hukuman penjara selama 5 tahun, Wawan Suhendra Sekertaris Dinas PUPR masih bisa tersenyum. Wawan merupakan terdakwa dalam kasus korupsi yang ditangani KPK.
Majelis hakim ketua Siti Insirah menyatakan, terdakwa Wawan Suhendra secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana yang diatur dalam pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Menjatuhkan hukuman penjara selama lima tahun dikurangi selama di dalam kurungan. Kemudian hukuman denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan," ungkap Siti di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (5/9/2019).
Atas putusan ini, Wawan pun masih bisa tersenyum saat keluar dari ruang persidangan.
Dimintai tanggapannya soal putusan hakim, dia mengaku tidak mempersoalkannya.
Dia menegaskan akan melakukan pelaporan kepada KPK dan Komisi Yudisial.
Tujuannya adalah untuk melaporkan keterlibatan Najmul Fikri, Kadis PU-PR Mesuji, yang turut ikut dalam pusaran kasus korupsi yang menjeratnya.
"Nggak masalah (soal putusan 5 tahun). Saya akan menempuh jalur hukum itu dan membuat laporan," ujarnya.
Laporan yang dilakukannya itu akan disampaikan bila Najmul Fikri tidak ditindak oleh KPK.
"Ke internal KPK, saya akan laporkan tentang JPU-nya. Ke KY, saya akan laporkan hakim. Karena sudah jelas ada keterlibatan Najmul Fikri. Kalau sampai dia tidak ditindak, ya saya laporin ke mereka (KPK dan KY) tadi," tandasnya. (Ricardo)
Berita Lainnya
-
Daftar Penjaringan Bakal Cagub Lampung, Bambang Handoko Yakin Dapat Rekomendasi Partai
Kamis, 09 Mei 2024 -
Daftar Penjaringan Bakal Cagub Lampung, Bambang Handoko Yakin Dapat Rekomendasi Partai
Kamis, 09 Mei 2024 -
Pelayanan Sering Dikeluhkan Masyarakat, DPRD Lampung Panggil Manajemen RS Urip Sumoharjo
Kamis, 09 Mei 2024 -
Arinal Djunaidi Ambil Berkas Pendaftaran Bacagub Lampung di PDI Perjuangan dan Demokrat
Kamis, 09 Mei 2024