• Selasa, 30 April 2024

Berdalih Kesal Disepelehkan, Warga Gading Rejo Pringsewu Cabuli Anak Tirinya

Jumat, 06 September 2019 - 14.12 WIB
159

Kupastuntas.co, Pringsewu - SA (38) warga Kecamatan Gading Rejo Kabupaten Pringsewu ditangkap Polsek Gading Rejo lantaran mencabuli ES (16) yang merupakan anak tirinya.

"Tersangka ditangkap Kamis (05/09/2019) pukul 01.00 WIB saat berada di rumahnya," ungkap Iptu Anton Saputra dalam keterangannya, Jumat (06/09/2019).

Menurut dia, sebelum ditangkap tersangka nyaris dihakimi warga yang merasa marah setelah mengetahui perbuatan tersangka terhadap anak tirinya tersebut. Namun warga berhasil ditenangkan Bhabinkamtibmas dan selanjutnya dibawa ke Mapolsek Gadingrejo.

Sementara itu, tersangka mengakui semua perbuatannya. Namun dia berdalih lantaran kesal terhadap korban yang menyepelekannya.

"Iya saya akui, karena saya kesal dia enggak mau saya nasehati. Bahkan dia pernah bilang, kenapa larang-larang, padahal saya bukan bapak kandungnya," ucap tersangka dihadapan penyidik.

Kejadian terjadi pada Desember 2018 lalu sekitar pukul 15.30 WIB saat korban pulang dari sekolah sementara ibunya tidak berada di rumah. Sebelum kejadian, korban meminta uang kepada ayah tirinya untuk membeli keperluan sekolah dan tersangka memberikan uang yang diminta, tetapi setelah menyerahkan uang tersebut pelaku menarik dan membekap mulut korban sambil mengancam menggunakan pisau.

"Korban yang diancam pisau dan akan dibunuh tidak dapat berbuat banyak sehingga terjadi pencabulan dan persetubuhan. Pada saat itu pelaku mengancam akan membunuh jika korban menceritakan kejadian itu kepada orang lain," kata Iptu Anton.

Dijelaskan Iptu Anton, kecurigaan muncul dari ibu korban yang merasa aneh dengan perilaku anak gadisnya yang sering pergi dari rumah dan tidur di rumah saudaranya seperti takut berada di rumah.

"Puncaknya, ibu korban membujuknya, sehingga korban menceritakan kejadian tersebut. Lantas ibu korban kemudian melaporkan hal tersebut kepada pamong dan diteruskan ke Bhabinkamtibmas," jelasnya.

Ditambahkan Iptu Anton, dalam perkara tersebut pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa 1 rok seragam SMP warna biru dan 1 buah pisau garpu dengan gagang kayu berikut sarung warna coklat yang dipergunakan mengancam korban. (rls/Manalu)

Editor :