Mediasi dengan Driver Tak Hasilkan Solusi, Gojek Lampung Tutup Sementara
Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Operator transportasi berbasis aplikasi online Gojek menutup sementara kantor cabangnya di Lampung. Keputusan ini merupakan hasil mediasi antara driver mitra dengan pihak Gojek yang sudah digelar dua kali. Mediasi ini difasilitasi Dinas Perhubungan Provinsi Lampung serta unsur pemerintahan lainnya, termasuk wakil gubernur Lampung.
“Bentuk kesepakatan tersebut adalah Gojek menutup kegiatan operasional di kantor perwakilan di Bandar Lampung. Sedangkan mitra driver tidak akan mengambil order," kata Head of Regional Corporate Affairs GoJek Wilayah Sumatra Teuku Parvinanda dalam keterangan tertulisnya.
Teuku mengatakan, mediasi antara mitra driver dengan Gojek digelar pada 6 September lalu. Mediasi kedua kemudian dilanjutkan pada Jumat, 13 September. Mediasi tersebut merupakan respons Gojek atas aksi unjuk rasa sebagian mitra driver terkait insentif.
Mediasi kedua ini, lanjut Teuku, menegaskan kesepakatan sebelumnya bahwa Gojek menutup kegiatan operasional di kantor perwakilan di Bandar Lampung. Namun di lapangan masih ditemukan mitra driver yang mengambil order.
“Kami dapat memahami situasi tersebut, karena banyak mitra driver yang mengandalkan sumber penghasilan mereka melalui pengambilan order," kata Teuku, Minggu (15/9/2019).
Terkait potongan bonus insentif 50 persen yang dipersoalakan mitra driver, Gojek menyebutkan bahwa insentif itu merupakan bonus tambahan yang besarannya ditentukan perusahaan dan itu berlaku nasional. Penentuan besaran insentif juga dilakukan dengan mempertimbangkan situasi supply dan demand dengan tujuan menjaga keberlangsungan perusahaan dan pendapatan mitra driver. (Rls)
Berita Lainnya
-
Polisi Tangkap Bajing Loncat Curi 50 Kg Gula Curah di Bandar Lampung
Rabu, 22 Mei 2024 -
PLN UID Lampung Gelar Apel Siaga Kelistrikan, Pastikan Keandalan Pelayanan WSL Krui Pro 2024 di Pesisir Barat
Rabu, 22 Mei 2024 -
Klinik Pratama UIN Raden Intan Lampung Gelar Bimtek Penggunaan APAR
Rabu, 22 Mei 2024 -
Putusan Telah Berkekuatan Hukum Tetap, MA Putuskan PTPN VII Pemilik Sah Lahan Sidosari
Rabu, 22 Mei 2024