Cabuli Mahasiswa, Oknum Dosen UIN Raden Intan Lampung Divonis 1 Tahun Penjara

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Hakim pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang akhirnya menjatuhkan vonis 1 tahun penjara kepada Syaiful Hamali, seorang oknum dosen di Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung dalam kasus asusila kepada mahasiswinya.
“Terbukti bersalah dan dijatuhi vonis penjara selama satu tahun dikurangi masa penahanan terdakwa," ujar Ketua Majelis Hakim Aslan Ainin saat membacakan surat putusan, Selasa (17/9/2019).
BACA JUGA : Kasus Pencabulan, Oknum Dosen UIN Raden Intan Lampung Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Menurut majelis hakim, terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 290 Ayat (1) KUHP. Dosen ini dinilai tidak memberikan contoh yang baik sebagai pengajar.
“Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan dalam persidangan," jelasnya.
Untuk diketahui, vonis yang diberikan oleh majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Maranita, yang menuntut terdakwa dengan kurungan penjara selama 2 tahun 6 bulan.
Menanggapi atas putusan tersebut, kuasa hukum terdakwa, Muhammad Suhendra, mengatakan pihaknya kecewa mendengar putusan Majelis Hakim. Suhendra pun mengaku saat ini pihaknya mengambil jalan pikir-pikir terkait putusan Majelis Hakim.
"Karena kami menilai bahwa putusan majelis hakim terkandung nilai keraguan sejak dari tuntuan karena dalam fakta persidangan tidak bisa membuktikan apakah peristiwa itu terjadi apa tidak, karena tidak ada satu pun saksi yang melihat peristiwa," katanya.(Ricardo)
Berita Lainnya
-
Penumpang KA di Divre IV Tanjungkarang Tembus 103 Ribu Orang Selama Libur Sekolah
Selasa, 15 Juli 2025 -
Uang Komite Dihapus, Gubernur Lampung: Banyak Sekolah Copot AC
Selasa, 15 Juli 2025 -
Sidak TPA Bakung, DPRD Temukan Pengelolaan Sampah Belum Maksimal
Selasa, 15 Juli 2025 -
Pemprov Lampung Evaluasi Program Pemutihan Pajak, Peluang Perpanjangan Terbuka
Selasa, 15 Juli 2025