• Jumat, 29 Maret 2024

Kecelakaan Maut Semakin Banyak Terjadi, Begini Langkah Kementerian Perhubungan RI

Selasa, 17 September 2019 - 18.50 WIB
55

Kupastuntas.co, Jakarta – beberapa waktu terakhir, berbagai kecelakaan lalu lintas yang menelan korban jiwa banyak terjadi. Di antaranya lakalantas di tol Jagorawi, Tol Cipularang, Tol Lampung-Palembang, hingga yang terbaru di jalinsum Way Kanan, Senin (16/9/2019).

Lakalantas maut di Way Kanan ini melibatkan dua kendaraan berat yang menewaskan delapan korban jiwa dan puluhan lainnya luka-luka. Kecelakaan diduga terjadi saat bus oleng dalam kecepatan tinggi di tikungan.

Untuk menekan tingginya angka kecelakaan lalulintas yang sudah sering terjadi ini, Kementerian Perhubungan bakal memberlakukan berbagai cara seperti membatasi rancang bangun kendaraan berat.

Baca Juga : Selamat dari Kecelakaan Maut di Way Kanan, Sopir Bus Rosalia Indah Berstatus Terperiksa

Direktorat Lalu Lintas Jalan Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Pandu Julianto mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan menerapkan beberapa pencegahan supaya kejadian serupa tak terjadi.

“Pertama, dari hulur kita memerintahkan agen pemegang merek (APM) untuk membatasi diler atau karoserinya membuat rancang bangun yang melanggar ketentuan dimensi," kata Pandu, Selasa (17/9/2019).

Baca Juga : Korban Lakalantas Maut di Way Kanan Ada Pasangan Suami Istri dan Saudara Kandung

Penerapan ini, kata dia, bakal diawasi oleh Kemenhub berkerja sama dengan pihak terkait. Menurutnya, APM yang terlibat seperti Hino, Mitsubishi, sampai Suzuki telah setuju.

“Jika APM maupun karoserinya melanggar, akan dikenakan hukuman pidana dengan penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta sesuai dengan Pasal 50 ayat (1) UU No.22 Tahun 2009 tentang LLAJ," ujarnya, dilansir dari Kompas.

Sedangkan di lapangan, Kemenhub akan berkerja sama dengan kepolisian untuk melakukan operasi besar guna mentertibkan truk dan bus yang ODOL (over dimension overloading). Tak hanya itu, tahun depan direncanakan bakal hadir regulasi baru yang memperketat uji kelaikan kendaraan niaga pengangkut barang. Yakni, pengujian dilakukan dengan sistem elektronik. Harapannya tidak ada lagi pemalsuan dokumen dan buku manual yang saat ini masih marak terjadi.

Pandu menjelaskan dari beberapa kasus, sering ditemui adanya pemalsuan dokumen uji layak pada beberapa kendaraan niaga pengangkut barang. Sebagai langkah tegas, Kemehub saat ini sedang meyiapkan sistem terpadu untuk mengontrol uji layak kendaraan.

Memang sampai saat ini masih cukup banyak truk dan bus yang tidak pernah ikut uji layak. Ke depannya, semua data pengujian kendaraan niaga dan bus akan dilakukan dengan sistem elektronik, sehingga buku manual tidak lagi diberikan.

"Pemalsuan dokumen dan buku manual ini marak terjadi, saat ini sudah kita batasi untuk buku manual, jadi habis September ini sudah tidak terbit lagi. Semua akan diganti dengan elektronik agar memudahkan record datanya," ucap Pandu. (Kps)

Editor :

Berita Lainnya

-->