• Sabtu, 20 April 2024

Guru Ngaji Diduga Cabuli 20 Anak, Ternyata Begini Modus Pelaku Menjalankan Aksinya

Rabu, 18 September 2019 - 22.04 WIB
173

Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung resmi menetapkan Muhammad Yaman (37) sebagai tersangka kasus tindak pidana asusila terhadap beberapa muridnya. Tersangka M Yaman merupakan warga Gulak Galik, Telukbetung Utara, Bandar Lampung dan telah ditahan di Polda Lampung.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Pol M. Barly Ramadhani mengungkap modus yang dilakukan tersangka untuk menjalankan aksi cabulnya. Yaman melancarkan aksinya saat anak-anak yang merupakan tetangganya itu sedang belajar mengaji.

Baca Juga : Diduga Cabuli 20 Muridnya, Seorang Guru Ngaji Ditahan Polda Lampung

"Jadi saat lagi belajar, yang bersangkutan tangannya melakukan hal yang tidak senonoh. Usia korban sendiri dari 6, 7, sampai 8 tahun," kata Kombes Pol M. Barly, Rabu (18/9/2019).

Barly menjelaskan perbuatan cabul tersangka dilakukan di rumah pelaku yang juga sebagai tempat belajar mengaji. Namun dari pemeriksaan, tersangka tidak sampai melakukan hubungan badan. Melainkan melakukan pelecehan dengan cara menyentuh bagian tubuh korban.

“Jadi tidak disetubuhi, hanya dipegang-pegang saja. Kalau untuk berapa lama pelaku ini melancarkan aksinya ini masih kami selidiki,” jelas dia.

Ia melanjutkan para orang tua korban telah melaporkan bahwa anak-anaknya telah menjadi korban asusila. Yang melapor ke Polda Lampung itu ada dua orang, dan yang di Polresta Bandar Lampung empat orang.

“Setelah itu kami tindaklanjuti dan kami periksa dan kami lakukan upaya jemput paksa. Dugaan lelaki ini melakukan perbuatan asusila dikuatkan dengan hasil visum para korban,” jelas dia.

Ditanya apakah tersangka memiliki gangguan kejiwaan, Barly belum bisa memberikan keterangan lebih jauh dikarenakan masih akan memeriksakan tersangka kepada ahli psikologi. "Untuk latar belakang dia melakukan itu masih kami dalami," sebutnya. (Ricardo)

Editor :