Simpan Sabu, Remaja 17 Tahun di Lampung Utara Diamankan Polisi
Kupastuntas.co, Lampung Utara - Seorang remaja diamankan tim Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Utara karena kedapatan menyimpan satu paket sabu.
Kasat Narkoba, Iptu Andri Gustami mengatakan, tersangka yang berinisial DJ (17) itu diamankan di Jalan Raden Intan Kotabumi, tepatnya di Gang Singamata II Tanah Miring, Kelurahan Kota Alam, Kecamatan Kotabumi Selatan.
"Ya benar ada, satu orang tersangka yang masih remaja, dia diamankan kemarin sore, sekira pukul 16.30 WIB," ujar Iptu Andri Gustami, Rabu (02/10/2019).
DJ diamankan karena di duga sebagai salah seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Setelah diamanka,n tersangka selanjutnya dibawa ke Satres Narkoba.
"Untuk barang bukti yang diamankan bersama tersangka berupa, satu buah bungkus paket sabu dan uang tunai sebesar dua ratus lima puluh ribu rupiah," lanjutnya. (Sarnubi)
Berita Lainnya
-
Profil Kepala Inspektorat Lampura M Erwinsyah Terlibat Kasus Korupsi Rp 1,2 M
Minggu, 05 Mei 2024 -
Terlibat Kasus Korupsi Jasa Konsultasi Konstruksi Rp 1,2 Miliar, Inspektur M. Erwinsyah Punya Harta Kekayaan 2,1 Miliar Lebih
Minggu, 05 Mei 2024 -
Kasus Korupsi Inspektorat Lampura, Kuasa Hukum: Klien Kami di Kriminalisasi
Sabtu, 04 Mei 2024 -
Kemungkinan Tersangka Baru di Kasus Korupsi Inspektorat Lampura, Kajari: Lagi Didalami
Jumat, 03 Mei 2024