Bupati Lampung Utara Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Suap Proyek
Kupastuntas.co, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara sebagai tersangka kasus dugaan terkait proyek Pemerintah Kabupaten Lampung Utara.
“KPK membuka penyidikan baru dengan enam tersangka, salah satunya Bupati Lampung Utara AIM (Agung Ilmu Mangkunegara)," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Senin (7/10/2019).
Selain Agung, KPK juga menetapkan tersangka lima orang lainnya, yaitu orang kepercayaan Agung, Raden Syahril, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara Syahbuddin dan Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara Wan Hendri. Kemudian, Chandra Safari dan Hendra Wijaya Saleh, keduanya dari pihak swasta.
Basaria mengatakan, penetapan tersangka ini dilakukan karena adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau terkait proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan di Kabupaten Lampung Utara. Adapun total uang yang diamankan tim KPK adalah Rp728 juta.
Dalam kasus ini, Agung, Raden, Syahbuddin dan Wan Hendri diduga sebagai penerima suap. Sedangkan Chandra dan Hendra sebagai pemberi. Akibat perbuatannya, Agung dan Raden dijerat dengan pasal 12 a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Syahbuddin dan Wan Hendri disangkakan melanggar Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, diduga sebagai pemberi Chandra dan Hendra diduga melanggar pasal 5 ayat 1 a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Tam)
Berita Lainnya
-
Nobar Semi Final Piala Asia U23, Kapolresta Bandar Lampung Pesan Jaga Ketertiban dan Keamanan
Senin, 29 April 2024 -
Arinal Ambil Berkas Pendaftaran Cagub, Irham Jafar: Semoga Wakilnya Dari PAN
Senin, 29 April 2024 -
Angka Prevalensi Stunting di 5 Daerah di Lampung Alami Kenaikan
Senin, 29 April 2024 -
Angka Prevalensi Stunting di 5 Daerah di Lampung Alami Kenaikan
Senin, 29 April 2024