Hotel Nunggak Pajak Hingga Miliaran, DPRD Imbau Pemkot Pasang Spanduk

Kupastuntas.co, Bandar Lampung – DPRD Bandar Lampung menyoroti adanya tunggakan besar di dua hotel Bandar Lampung yakni Hotel Sharaton dan Horison. Ketua Komisi II DPRD Bandar Lampung, Agusman Arif meminta agar Pemkot memberikan efek jera kepada pengusaha hotel yang melakukan pengemplangan pajak. Yakni dengan cara mencabut izin sampai dengan mempermalukan melalui pengumuman di spanduk yang betuliskan “Tempat Ini Tidak Bayar Pajak”.
“Dengan cara pengumuman di spanduk, memang itu hal ampuh. Karena membuat efek jera kepada pengusaha yang enggan membayar pajak,” kata Agusman Arif, Selasa (9/10).
Baca Juga : Dua Hotel Berbintang di Bandar Lampung Mengemplang Pajak Sampai Miliaran
Namun, hal ini harus ada kajian secara hukum. Karena dikhawatirkan Pemkot bisa digugat balik, karena pasal pencemaran nama baik.
“Hal inilah yang harus dikaji, jika melakukan pemasangan spanduk. Namun kami setuju jika ada Perda yang mengatur tentang pemasangan spanduk tersebut di depan tempat usaha yang mengemplang pajak tersebut,” kata dia.
Sebelumnya diberitakan, dari data Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Bandar Lampung disebutkan bahwa Hotel Sharaton di jalan Wolter Monginsidi yang pernah menunggak pajak hingga mencapai Rp1,3 miliar, terhitung dari bulan Maret sampai September 2019. Sedangkan hotel Horison yang berada di Jalan Kartini, menunggak pajak hingga mencapai Rp400 juta yang terhitung dari bulan Juli. (Wanda)
Berita Lainnya
-
Dukung UMKM Naik Kelas, Bank Lampung Salurkan KUR Bagi 1.000 Pelaku UMKM
Selasa, 21 Oktober 2025 -
FEB Universitas Teknokrat Tingkatkan Literasi Pasar Modal Mahasiswa Lewat Seminar 'Corporate Action in the Modern Capital Market'
Selasa, 21 Oktober 2025 -
15.381 UMKM Lampung Terima Pembiayaan Rp 919 Miliar
Selasa, 21 Oktober 2025 -
Cegah PMI Non-Prosedural, Imigrasi Lampung Perkuat Pelayanan Keimigrasian
Selasa, 21 Oktober 2025