Hotel Nunggak Pajak Hingga Miliaran, DPRD Imbau Pemkot Pasang Spanduk
Kupastuntas.co, Bandar Lampung – DPRD Bandar Lampung menyoroti adanya tunggakan besar di dua hotel Bandar Lampung yakni Hotel Sharaton dan Horison. Ketua Komisi II DPRD Bandar Lampung, Agusman Arif meminta agar Pemkot memberikan efek jera kepada pengusaha hotel yang melakukan pengemplangan pajak. Yakni dengan cara mencabut izin sampai dengan mempermalukan melalui pengumuman di spanduk yang betuliskan “Tempat Ini Tidak Bayar Pajak”.
“Dengan cara pengumuman di spanduk, memang itu hal ampuh. Karena membuat efek jera kepada pengusaha yang enggan membayar pajak,” kata Agusman Arif, Selasa (9/10).
Baca Juga : Dua Hotel Berbintang di Bandar Lampung Mengemplang Pajak Sampai Miliaran
Namun, hal ini harus ada kajian secara hukum. Karena dikhawatirkan Pemkot bisa digugat balik, karena pasal pencemaran nama baik.
“Hal inilah yang harus dikaji, jika melakukan pemasangan spanduk. Namun kami setuju jika ada Perda yang mengatur tentang pemasangan spanduk tersebut di depan tempat usaha yang mengemplang pajak tersebut,” kata dia.
Sebelumnya diberitakan, dari data Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Bandar Lampung disebutkan bahwa Hotel Sharaton di jalan Wolter Monginsidi yang pernah menunggak pajak hingga mencapai Rp1,3 miliar, terhitung dari bulan Maret sampai September 2019. Sedangkan hotel Horison yang berada di Jalan Kartini, menunggak pajak hingga mencapai Rp400 juta yang terhitung dari bulan Juli. (Wanda)
Berita Lainnya
-
Kostiana: DPRD Lampung Akan Kawal Aspirasi Mahasiswa dan Awasi MBG
Senin, 29 Juni 2026 -
Yuhadi Bidik Kursi DPR RI, Pastikan Tak Maju Lagi di DPRD Bandar Lampung
Senin, 29 Juni 2026 -
Kampus Berdampak, Dosen Teknik Elektro Teknokrat Jadi Juri LKS, Cetak Talenta Elektronika Lampung Menuju Nasional
Senin, 29 Juni 2026 -
Wagub Lampung Jihan Nurlela Temui Massa Aksi, Siap Tindak Lanjuti Aspirasi Mahasiswa
Senin, 29 Juni 2026








