• Kamis, 28 Maret 2024

Dobrak Rumah Pemberi Suap Bupati Lampura, KPK Bawa Satu Berkas Perusahaan

Kamis, 10 Oktober 2019 - 22.56 WIB
134

Kupastuntas.co, Lampung Utara – Penggeledahan di rumah milik Hendra Wijaya Saleh (HWS), tersangka pemberi fee (penyuap) Bupati Lampung Utara berlangsung sekitar 5 jam. Yaitu di rumah yang berada di Jalan Abrati nomor 141, Kelurahan Kotabumi Pasar, Kecamatan Kotabumi. Hasil penggeledahan itu, tim KPK membawa berkas perusahaan atas nama CV Putra Bungsu.

Baca Juga : Siap-siap Terbongkar! KPK Sita 25 Berkas Proyek di Dinas PUPR Lampung Utara

Pemeriksaan yang dilakukan tim KPK itu selain Pasar Lama atau Jalan Abrati, juga dilakukan di rumah HWS lainnya, yang berada di Kelurahan Sri Basuki, Kecamatan Kotabumi. Dari rumah ini, tim KPK tidak membawa apa-apa. Pemeriksaan berlangsung, Kamis (10/10/2019), dan anggota KPK berada di lokasi sejak pukul 16.00 WIB.

Dari pantauan Kupastuntas.co, di rumah HWS yang ada di Kotabumi Pasar, anggota sempat kesulitan membuka pintu rumah tersangka. Rumah baru bisa dibuka secara paksa sekira pukul 18.52 WIB, pemeriksaan itu baru selesai sekira pukul 22.15 WIB.

Baca Juga : Update OTT Lampura, Tim KPK Bongkar Paksa Rumah Pemberi Suap Bupati Agung

Iyan, Ketua RT 1, Kelurahan Kotabumi Pasar, Kecamatan Kotabumi, membenarkan bahwa anggota KPK melakukan penggeledahan di salah satu rumah warganya. Namun karena sedang tidak ada penghuni, sehingga rumah terpaksa dibuka dengan cara dipaksa.

“Tadi sudah kita hubungi pemilik rumah melalui telepon tapi tidak diangkat, dan rumah dalam keadaan kosong jadi didobrak," ujarnya.

Menurut dia, dari rumah tersebut anggota KPK mengambil berkas perusahaan atas nama CV Putra Bungsu. Selain itu, dirinya menyebut tidak ada lagi yang dibawa oleh rombongan tim KPK tersebut. (Sarnubi) 

Editor :

Berita Lainnya

-->