Hotel Sheraton Nunggak Pajak Hingga Ratusan Juta, PHRI : Jangan Nakal!
Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Provinsi Lampung angkat bicara mengenai tunggakan pajak di beberapa hotel berbintang di Bandar Lampung yang mencapai ratusan juta rupiah.
Wakil Ketua PHRI Lampung, Mukhlis Lwerth mengatakan, pihaknya sudah jauh-jauh hari melakukan peringatan kepada pengusaha hotel jangan ada permasalahan dengan pajak ataupun perizinan lainnya.
“Kami memang sudah peringatkan anggota, agar jangan ada yang nakal terkait dengan masalah pajak. Kami terus mengimbau agar hal tersebut jangan terjadi,” kata Mukhlis, Kamis (10/10/2019).
Baca Juga : Hotel Nunggak Pajak Hingga Miliaran, DPRD Imbau Pemkot Pasang Spanduk
Ia pun menyangkan adanya pengemplangan pajak yang dilakukan oleh hotel-hotel di Lampung, salah satunya Hotel Sharaton. “Seharunya hal tersebut jangan dilakukan, apalagi tidak membayar pajak hingga mencapai ratusan juta rupiah,” jelasnya.
Saat ditanya terkait sanksi, ia mengatakan PHRI tidak berhak untuk melakukan sanksi, karena hal tersebut adalah ranah personal masing-masing.
“Kami tidak berhak untuk melakukan sanksi tegas, kami hanya beri peringatan saja, karena hal tersebut adalah ranah pribadi masing-masing,” tandasnya.
Sebelumnya Kepala Bidang (Kabid) Pajak BPPRD Bandar Lampung, Andre menjelaskan, untuk hotel Sheraton memang pernah menunggak hingga Rp1,3 miliar. Namun saat ini sudah mencapai Rp800 juta, karena pajak Mei dan Juni sudah dibayarkan mencapai Rp500 juta.
“Mereka baru membayar tunggakan sebesar 500 juta. Dan untuk sisanya kami terus melakukan penagihan," ujar Andre. (Wanda)
Berita Lainnya
-
PDAM Way Rilau Setop Sementara Suplai Air di Sejumlah Wilayah
Rabu, 15 Mei 2024 -
Sekolah di Bandar Lampung Tak Diizinkan Gelar Study Tour ke Luar Kota
Rabu, 15 Mei 2024 -
Umar Ahmad Optimalkan Pelayanan Publik Jika Terpilih Jadi Gubernur
Rabu, 15 Mei 2024 -
Putusan Adelia Putri Salma Kembali Ditunda, Ini Alasan Hakim PN Tanjungkarang
Rabu, 15 Mei 2024