• Jumat, 26 April 2024

OTT Lagi Marak, Tapi Kasus OTT Kesbangpol Malah 'Ngendap' di Kejati Lampung

Kamis, 10 Oktober 2019 - 22.18 WIB
202

Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Pemberantasan korupsi tak lepas dari peran serta masyarakat yang ikut memantau perkembangan pemeriksaan perkara di meja penegak hukum. Bila pemeriksaan dilakukan secara transparan, celah permainan bisa diminimalisasi.

Hal itu disampaikan oleh Pengamat Hukum Universitas Lampung, Yusdianto, saat dimintai tanggapan terkait perkembangan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap oknum pegawai Kesbangpol Provinsi Lampung pada Jumat (16/8/2019) lalu.

Menurut Yusdianto, bila penegak hukum cenderung tertutup kepada pers, wajar bila mendapat asumsi negatif dari masyarakat. Sebab, publik menginginkan keterbukaan.

Baca Juga : Pegawai Kesbangpol Terjerat Kasus Pungli, Pemberhentian Tidak Hormat Menanti

“Sampaikan saja perseorangan dari penegak hukum itu tidak transparan, karena dengan tidak terbukanya mereka (kejaksaan). Kita bisa melihat mereka tak punya komitmen untuk memerangi korupsi,” kata Yusdianto, Kamis (10/10/2019).

Untuk itu, lanjut Yusdianto, pihak kejaksaan mesti membuktikan kepada masyarakat dengan menunjukkan progres pemeriksaan. Sebagai bentuk komitmen terhadap pemberantasan korupsi dengan transparan.

Baca Juga : Kasus OTT di Kesbangpol Lampung Dipertanyakan

“Kasus itu (OTT Kesbangpol) kan sudah ada tersangkanya. Seharusnya mereka (Kejaksaan) sampaikan saja hasil perkembangan kasus itu sudah sejauh mana, tahap mana. Jangan salahkan masyarakat kalau beranggapan negatif terhadap penanganan kasus itu, karena mereka (Kejaksaan) tidak transparan,” tegas dia.

“Jadi, intinya jangan ditutupi oleh Kejaksaan. Sampaikan saja apa yang perlu disampaikan oleh kejaksaan dari hasil pemeriksaan itu. Harus transparanlah. Sebab keterbukaan informasi itu dalam rangka membangun kepercayaan publik kepada kejaksaan, sekaligus publik mengetahui kinerja lembaga kejaksaan,” tambahnya.

Baca Juga : Manuver Kaban Kesbangpol Pasca Anak Buahnya di-OTT Kejati Lampung

Sementara itu, belum ada keterangan resmi dari pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terkait perkembangan kasus OTT Kesbangpol tersebut. Beberapa kali dihubungi melalui ponselnya, Kamis (10/10) sore), Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, enggan merespon meski handphone dalam keadaan aktif.

Sekadar mengingatkan, dalam kasus OTT Kesbangpol, penyidik Pidsus Kejati Lampung menetapkan Plt. Kasubbag Umum Badan Kesbangpol Provinsi Lampung, Jamal Muhammad Nasir, sebagai tersangka.

Pihak kejaksaan menyebut bahwa dari hasil OTT tersebut turut diamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp21.650.000. Pasca ditetapkan sebagai tersangka, Jamal tidak dilakukan penahanan. Alasan jaksa, karena ada jaminan dari pihak keluarga tersangka. Anehnya lagi, Jamal dikenakan Pasal 12 e tentang perbuatan pemerasan.

“Ya, untuk tersangka tidak kita lakukan penahanan karena ada jaminan permohoman dari pihak keluarga, akan tetapi Jamal dikenakan wajib lapor,” kata Aspidsus Kejati Lampung, Andi Suharlis pada Sabtu (17/8/2019) lalu.

Sebelumnya, Kepala Kejati Lampung, Sartono, membeberkan, OTT tersebut dilakukan berlatarbelakang karena berkaitan dengan warga negara asing (WNA). Sehingga petugasnya bergerak cepat dan berhasil mengamankan terduga berdasarkan laporan dan informasi dari masyarakat.

“Karena ini berkaitan dengan WNA, efeknya tidak hanya regional bisa sampai nasional, tahu sendiri bisa sampai HAM dan sebagainya,” kata Sartono beberapa waktu lalu. (Ricardo/Oscar)

Editor :