Dinas Kelautan Lampung : Tak Ada Celah untuk Penambangan Pasir Laut Ilegal
Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melalui Dinas Kelautan dan Perikanan tetap bertekad mengawasi wilayah perairan, jangan sampai ada lagi aktivitas penambangan pasir laut. Sebab larangan itu sudah jelas tertera dalam Perda Provinsi Lampung Nomor 1 tahun 2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (ZRWP3K).
“Sudah dibahas oleh tim (penambangan pasir laut), cuma kita tetap tidak memberi ruang untuk penambangan pasir laut. Kita tetap mengacu pada Perda ZRWP3K," ujar Plt. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung, Makmur Hidayat, di Kantor Pemprov lampung, Senin (14/10/2019).
Lebih lanjut dia kembali menegaskan, tak akan ada celah untuk siapa pun menambang pasir laut ketika sudah dinyatakan dalam perda.
“Tidak ada celah kalau sudah dinyatakan dalam perda. Ada aparat yang mengawasi, kita konsisten dengan perda," tegasnya. (Erik)
Berita Lainnya
-
Diklat Wartawan Muda, Ketua PWI Lampung: Jangan Masuk PWI Hanya Cari Bekingan
Rabu, 29 Mei 2024 -
DPRD Lampung Minta Manajemen RS Graha Husada Pindahkan Tabung Oksigen ke Tempat Aman
Rabu, 29 Mei 2024 -
Kembali Maju Pilbup Tanggamus 2024, Dewi Handajani Ikuti Fit And Propertes di PDI Perjuangan
Rabu, 29 Mei 2024 -
Telan Dana Rp 763 Miliar, Anggaran Pilkada 2024 Lampung Dinilai Rawan Korupsi
Rabu, 29 Mei 2024