Ini Identitas dan Barang yang Disita Densus 88 Mabes Polri dari Rumah di Gang Waway
Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Salah seorang petugas Densus 88 Anti Teror Mabes Polri mengatakan bahwa bahan peledak yang disita dari rumah bernomor 35 adalah milik Saheh Rodriko Farera. Rumah itu terletak di Jalan Jendral Suprapto, Gang Waway, Kecamatan Enggal, Kota Bandar Lampung.
“Nama panggilannya Riko. Kelompok teroris yang belakangan kita amankan di Lampung," ujar anggota Densus 88 tersebut, Senin (21/10/2019).
Lurah setempat, Wafdi yang ikut menyaksikan penggeledahan mengatakan petugas mengamankan sejumlah barang bukti. Mulai dari bubuk kuning, lampu LED, bubuk potasium.
Selama mengenal Riko, Wafdi mengaku bahwa Riko punya kepribadian tertutup. Riko diketahuinya bekerja sebagai office boy.
“Kalau ada gedung yang kotor dia yang bersih-bersihin. Orangnya tertutup. Itu informasi yang saya terima dari warga," ujar Wafdi. (Ricardo)
Berita Lainnya
-
Janji Lanjutkan Kota Baru, Yusuf Kohar Daftar Bakal Cagub Lampung Dari NasDem dan Demokrat
Sabtu, 04 Mei 2024 -
Petani di Lampung Bisa Beli Pupuk Non Subsidi Lewat BUMDes
Sabtu, 04 Mei 2024 -
PMM di Unhas, Mahasiswa Unila Ali Akbar Sebut Program Kampus Merdeka Pintu Keberagaman Nusantara
Jumat, 03 Mei 2024 -
Mahasiswa Universitas Teknokrat Raih Prestasi Gemilang Muli-Mekhanai Lamsel 2024
Jumat, 03 Mei 2024