Peserta yang Lolos Komisioner KI Lampung Harus Paham Transparansi Informasi
Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Komisioner Komisi Informasi (KI) Pusat Bidang Regulasi dan Kebijakan Publik, M. Syahyan berharap setiap orang yang terpilih dalam seleksi komisioner KI Provinsi Lampung harus benar-benar memahami transparansi informasi atau UU Nomor 14 tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik
“Undang-undang ini kan hakekatnya adalah ingin merubah sistem pemerintahan yang dulunya tertutup menjadi sistem pemerintahan yang terbuka. Jadi kita pingin orang yang terpilih mengetahui hakekat tentang undang-undang itu," ungkap Syahyan, di Kantor Pemprov Lampung, Rabu (23/10/2019).
Dikatakannya, untuk mengamalkan undang-undang itu, setiap badan publik diwajibkan meningkatkan pelayanan informasi untuk akses kepada masyarakat.
“Semangat negara demokrasi, salah satu ciri negara domokrasi adalah keterbukaan informasi publik. Mendapatkan informasi itu merupakan hak setiap warga negara," tukasnya.
Tantangan terbesar saat ini menurutnya, adalah masih adanya pejabat publik yang belum memiliki komitmen untuk memberikan transparansi informasi publik.
Selain itu juga, lanjut dia, sumber daya pejabat yang menangani tentang keterbukaan informasi juga belum begitu berkualitas sehingga tak maksimal dalam memberikan pelayanan informasi. (Erik)
Berita Lainnya
-
Eva Dwiana Pendaftar Pertama Penjaringan Bacalon Walikota Bandar Lampung di PKS
Senin, 06 Mei 2024 -
Pengangguran di Lampung Capai 207,70 Ribu Orang, Didominasi Tamatan SMA
Senin, 06 Mei 2024 -
14 Kali Beraksi, Residivis Pecah Kaca di Bandar Lampung Ditembak Polisi
Senin, 06 Mei 2024 -
Jumlah Ruang Kelas Rusak Berat SD, SMP dan SMK di Lamsel Paling Banyak se-Provinsi Lampung
Senin, 06 Mei 2024