Siapa Perusahaan yang Bermain Tambang Pasir Ilegal di Lampung Timur?
Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Aktifitas penambangan pasir ilegal di Lampung Timur (Lamtim) belakangan dikeluhkan oleh Bupati Zaiful Bukhori. Zaiful belakangan mengatakan dirinya sudah mengadu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu dilakukannya bulan September lalu.
Keterangan Zaiful Bukhori itu benar adanya. Yang menerima "curhat" dia adalah Tim Kordinasi Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Wilayah 3 pada KPK.
“Sudah ditindaklanjuti oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Lampung," ujar Dian Patria, Ketua Tim Korsupgah 3 pada KPK kepada reporter Kupastuntas.co, Rabu (30/10/2019).
Dian mengatakan, Dinas ESDM Provinsi Lampung sudah bergerak. Buktinya, Dinas ESDM Provinsi Lampung telah berkirim surat ke salah satu perusahaan yang diduga melakukan penambangan pasir ilegal di Lamtim.
“Dinas ESDM Provinsi Lampung mengirimkan surat teguran ke PT 555," terang Dian.
PT 555 yang dimaksud Dian tersebut adalah PT Sejati 555 Nusantara Sejahtera. Dian menyarankan agar bertanya ke Dinas ESDM Provinsi Lampung untuk data yang lebih detail. (Ricardo)
Berita Lainnya
-
32 Calon Anggota Panwascam di Lampung Timur Tidak Lulus Tes Tulis
Kamis, 02 Mei 2024 -
Lima Orang Meninggal Akibat DBD, Masyarakat Labuhanratu Lamtim Minta Fogging Secara Merata
Kamis, 02 Mei 2024 -
Diduga Anak Jadi Korban Bullying di Pesantren, Wali Santri Lapor ke Polres Lamtim
Senin, 29 April 2024 -
Pilu Ibu, Anak Semata Wayang Ditunggu 9 Tahun Meninggal di Taiwan
Minggu, 28 April 2024