Kadisperkim Bandar Lampung: Tidak ada Toleransi Bagi Usaha yang Tak Taat Aturan
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sedikitnya enam tempat usaha di Bandar Lampung ditertibkan oleh Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol PP) kota Bandar Lampung, Kamis (31/10/2019).
Kepala Disperkim kota Bandar Lampung Yustam Effendi mengatakan, sedikitnya ada enam tempat usaha yang ditertibkan. Empat tempat dilakukan pembongakaran bangunan dan dua lainnya disegel.
“Ke depan kita masih lakukan pengawasan setiap minggunya, termasuk pengaduan dari masyarakat akan kita tanggapi, kita cek ke lapangan apakah berizin atau meresahkan, intinya pengawasan akan dilakukan secara berkelanjutan sampai akhir tahun," ungkapnya.
Yustam menerangkan, pemerintah daerah tidak pernah melarang masyarakat melakukan kegiatan usaha ataupun pelaksanaan pembangunan masyarakat harus mengikuti peraturan seperti memenuhi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), izin lingkungan dan sebagainya.
"Kalau pelanggaran garis sempadan bangunan (GSB) tidak ada toleransi, ketika mengganggu kepentingan umum dan melanggar GSB maka akan kita lakukan pembongkaran secepatnya. Harapan saya masyarakat Bandar Lampung selalu mentaati peraturan," imbuhnya.
Diketahui Keenam tempat usaha tersebut diantaranya, kafe kecil yang berada di jalan Way Pengubuan Pahoman Bandar Lampung, bagian depan Kafe Shabukuy Tomyum Suki Steamboat di jalan Pangeran Antasari, Kafe berbentuk Box Kontener Stacy baby House di jalan Antasari, PT SGC Ready Box yang berada di jalan Rahman Hakim, dan cafe serta lapo tuak di terminal Rajabasa Bandar Lampung. (Sule)
Berita Lainnya
-
Eva Dwiana Pendaftar Pertama Penjaringan Bacalon Walikota Bandar Lampung di PKS
Senin, 06 Mei 2024 -
Pengangguran di Lampung Capai 207,70 Ribu Orang, Didominasi Tamatan SMA
Senin, 06 Mei 2024 -
14 Kali Beraksi, Residivis Pecah Kaca di Bandar Lampung Ditembak Polisi
Senin, 06 Mei 2024 -
Jumlah Ruang Kelas Rusak Berat SD, SMP dan SMK di Lamsel Paling Banyak se-Provinsi Lampung
Senin, 06 Mei 2024