Pindah Kelas BPJS itu Mudah, Berikut Caranya
Kupastuntas.co, - Pemerintah resmi menaikan 100 persen iuran BPJS kesehatan per 1 Januari 2019 mendatang. Jika terbebani dengan kenaikan iuran BPJS kesehatan, peserta bisa mengubah kelas.
Mengenai kelas, BPJS menawarkan 3 macam kelas dengan fasilitas kesehatan masing-masing yaitu kelas 1, kelas 2, dan Kelas 3. Kelas 1 merupakan fasilitas kesehatan yang tertinggi dalam memenuhi kebutuhan kesehatan sedangkan kelas 3 berfasilitas kesehatan yang paling rendah. Fasilitas kesehatan setiap kelas tidak ada bedanya dalam hal rawat jalan akan tetapi terdapat perbedaan dalam rawat inap. Contohnya jika rawat inap kelas 1 hanya akan berbagi dengan 2-4 orang sekamar, kelas 2 akan berbagi dengan 3-5 orang dan kelas 3 akan berbagi dengan 4-6 orang.
Sesuai dengan peraturan pemerintah terbaru terkait BPJS, adanya kenaikan iuran ditujukan untuk mencegah defisit anggaran. Maka, fasilitas kesehatan kelas 1 akan membebani masyarakat sebanyak Rp80.000 per bulan, kelas 2 Rp51.000 per bulan dan kelas 3 Rp25.500 per bulan. Kenaikan iuran BPJS cukup dramatis dibandingkan harga dahulu, contohnya kelas 1 hanya membayar Rp59.500 per bulan, kelas 2 Rp42.500 per bulan dan kelas 3 hanya Rp25.500 per bulan.
Melihat kenaikan iuran pembayaran BPJS ini, bagi beberapa orang menimbulkan keinginan untuk berpindah kelas yang sesuai dengan anggaran pribadi masing-masing. Bagaimanakah jika pelanggan BPJS ingin pindah kelas keperawatan ?
Sebelum Anda mengajukan pindah kelas, sebaiknya Anda memenuhi persyaratan-persyaratan agar Anda tidak repot saat mengunjungi kantor BPJS. Syarat-syarat mengajukan perpindahan kelas adalah sebagai berikut.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- kartu BPJS Kesehatan.
- Kartu Keluarga.
- Form Perubahan Data yang telah diisi dan ditandatangani diatas materai. Anda bisa mendapatkan form perubahan data https://www.bpjs-kesehatan.go.id/bpjs/dmdocuments/f4148ece3adc33cfa39b96d3198beda7.pdf
- Telah lunas iuran pada bulan pelaporan.
Berita Lainnya
-
IDI: Debu Batubara Menimbulkan Peradangan Kronis Paru-paru
Minggu, 22 Oktober 2023 -
PDIP Respon Bobroknya Pelayanan RSUD Tubaba, APH Diminta Usut Anggarannya
Jumat, 04 Februari 2022 -
Dinkes Lampung Catat 5 Orang Terpapar Covid-19 Varian Omicron
Jumat, 04 Februari 2022 -
RS Urip Sumoharjo Buka Pusat Layanan Rehabilitasi Medik, Poli Kecantikan dan Poli Anak
Selasa, 21 Desember 2021