Calon Perorangan Pilkada Way Kanan Butuh 28.855 Dukungan
Kupastuntas.co, Bandar Lampung-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung telah menetapkan jumlah minimal dukungan yang harus dipenuhi calon persorangan yang akan mengikuti kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 2020 mendatang.
Komisioner KPU Lampung Bidang Partisipasi Masyarakat dan Sosialisasi, Antoniyus mengatakan, calon perorangan di Pilkada Way Kanan harus mengantongi 28.855 dukungan, yang tersebar pada 8 kecamatan.
“Dukungan itu harus dikumpulkan paling lambat pada bulan Desember mendatang,” kata Antoniyus usai kegiatan Workshop Eksaminasi Perundang-undangan bersama Bawaslu Lampung di Hotel Emersia, Bandar Lampung, Kamis (7/11/2019) lalu.
Dikatakan, dukungan satu orang yang sudah diberikan kepada salah satu calon, tidak boleh dipakai lagi untuk mendukung calon lain. “Nanti akan kita lakukan verifikasi ke warga langsung," kata dia.
Antoniyus menerangkan, dalam penghitungan dukungan bakal calon perseorangan ini memiliki mekanisme. Dimana akan dilakukan verifikasi langsung sehingga akan segera diketahui apabila dukungan tersebut ganda. (Sule)
Berita Lainnya
-
Progressive Inline Skate Club Sabet Belasan Medali di Kejuaraaan Nasional Sepatu Roda Lampung DCC 2024
Senin, 06 Mei 2024 -
Hanan A Rozak Kembalikan Berkas Pendaftaran Bacagub Lampung Pada Empat Partai
Senin, 06 Mei 2024 -
398 PNS Pemkot Bandar Lampung Pensiun Tahun Ini
Senin, 06 Mei 2024 -
Ekonomi Provinsi Lampung Triwulan I-2024 Turun 1,24 Persen
Senin, 06 Mei 2024