Kasus Pengancamam, Oknum Anggota DPRD Lampura Dituntut 1 Tahun Penjara
Kupastuntas.co-Lampung Utara-Terdakwa AS, oknum Anggota DPRD Lampung Utara bersama rekannya YS dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aditya dengan hukuman 1 tahun penjara karena melanggar Pasal 335 KUHP.
Pembacaan tuntutan disampaikan pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi, Rabu (13/11/2019). Sidang dipimpin ketua majelis hakim Eva MT Pasaribu, dengan hakim anggota Suhadi Putra Wijaya dan Imam Munandar.
Usai persidangan, penasihan hukum terdakwa, Nasib mengak keberatan atas tuntutan yang diberikan terhadap kliennya tersebut.
"Secara hukum acara pidana kami mengajukan pledoi, mengajukan pembelaan secara tertulis, kami merasa keberatan," kata Nasib usai sidang.
Sementara Kasi Intel Kejari Kotabumi, Hafizd menyatakan tuntutan berdasarkan pertimbangan tidak adanya pengakuan dari terdakwa, dan tidak ada penyesalan. (Sarnubi)
Berita Lainnya
-
Kemungkinan Tersangka Baru di Kasus Korupsi Inspektorat Lampura, Kajari: Lagi Didalami
Jumat, 03 Mei 2024 -
Senyum dan Jempol Kepala Inspektorat Lampura Usai Ditetapkan Tersangka Korupsi
Jumat, 03 Mei 2024 -
Breaking News, Kepala Inspektorat Lampura Jadi Tersangka Kasus Jasa Konsultasi Konstruksi
Jumat, 03 Mei 2024 -
Sempat Mangkir Dua Kali, Erwinsyah Inspektur Lampura Hadiri Pemeriksaan di Kejari
Jumat, 03 Mei 2024