Dianggap Rugikan Kaum Buruh, FSBKU Lampung Tolak Rencana Penghapusan UMK
Kupastuntas.co,Bandar Lampung-Federasi Serikat Buruh Karya Utama (FSBKU) Wilayah Lampung merasa tak setuju atas adanya wacana pemerintah pusat menghapus skema upah minimum kabupaten (UMK) dan upah sektoral (UMSK), dimana nantinya menjadikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebagai acuan tunggal.
Ungkapan tersebut disampaikan oleh Ketua FSBKU Wilayah Lampung, Tri Susilo kepada Kupas Tuntas, Senin (18/11).
Sebab menurut dia, penghapusan UMK jelas akan merugikan para kaum buruh, yang mana diketahui pada umumnya besaran nilai UMK lebih tinggi dibandingkan dengan nilai UMP.
"Kalau menurut kita itu kurang baik. Karena UMK lebih besar dari UMP, di Bandar Lampung saja itu tertinggi dibanding daerah lain. Sudah jelas ini kabar buruk bagi kaum buruh. Kita tahu UMP mengikuti dari pemerintah pusat," ujar Tri.
Dikatakan dia, adanya UMK itu untuk perbandingan bagi setiap daerah karena nilai UMK berbeda-beda. Dia juga memandang wacana ini adalah hal yang rancu dan tak sesuai dengan PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan yang menjelaskan adanya UMP dan UMK. (Erik)
Berita Lainnya
-
Gelar Workshop Fundamental R, Prodi Pendidikan Matematika UIN RIL Perkuat Komputasi Pengolahan Data
Selasa, 07 Mei 2024 -
Dinkes Klaim Semua Calon Jamaah Haji Bandar Lampung Telah Divaksin Meningitis
Selasa, 07 Mei 2024 -
Sebanyak 42 Mahasiswa Universitas Malahayati Diambil Sumpah Dokter Periode ke-68
Selasa, 07 Mei 2024 -
Gubernur Arinal Klaim Pertumbuhan Ekonomi Lampung Terbaik di Sumatera
Selasa, 07 Mei 2024