Polres Way Kanan Amankan Pelaku Pengedar Ganja
 
                    Barang bukti yang diamankan dari pelaku. Foto: Istimewa
Way Kanan - Satnarkoba Polres Way Kanan berhasil mengamankan pelaku peredaran gelap narkotika dalam bentuk tanaman diduga jenis ganja di Kampung Suka Negeri, Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan, Senin (09/12/2019).
Tersangka berinisial HT  (29), warga Dusun Simpang Melungun, Kampung Suka Negeri, Kecamatan Gunung Labuhan, Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro melalui Kasatnarkoba AKP I Made Indra Wijaya menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat di salah satu rumah di Kampung Suka Negeri Kecamatan Gunung Labuhan, Way Kanan sering terjadi peredaran gelap Narkotika Gol I dalam bentuk tanaman jenis ganja.
"Memperoleh informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dengan hasil saat di rumah tersebut pada 8 Desember 2019 sekitar pukul 13:00 WIB, diamankan satu orang laki-laki yang berinisial HT diduga melakukan peredaran gelap narkotika. Oleh petugas HT lansung diamankan karena saat penggeledahan rumah, diperoleh hasil berupa barang bukti dua bungkus potongan kertas koran di dalamnya berisi diduga narkotika dalam bentuk tanaman jenis ganja.
Berita Lainnya
- 
                        
                            
                            
                            Kejari Way Kanan Tahan Dua Kontraktor Proyek SPAM Pakuan RatuSelasa, 28 Oktober 2025
- 
                        
                            
                            
                            Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis di Lampung Dorong Kesadaran Gizi dan Ekonomi LokalKamis, 23 Oktober 2025
- 
                        
                            
                            
                            Pemkab Way Kanan Aktifkan Klinik Hewan untuk Cegah RabiesKamis, 23 Oktober 2025
- 
                        
                            
                            
                            PKK Lampung Dorong Desa TAPIS Jadi Pusat Ekonomi Keluarga di Way KananRabu, 15 Oktober 2025









