Polres Way Kanan Amankan Pelaku Pengedar Ganja

Barang bukti yang diamankan dari pelaku. Foto: Istimewa
Selanjutnya, tiga lembar potongan kertas koran, satu bungkus kertas rokok merk paper de lux Djanoko Standar, satu bungkus kertas rokok merk toreador paper a cigaretes, dua unit Hp android yang ditemukan di dalam lemari pakaian kamar rumah HT.
Berdasarkan hasil keterangan HT barang haram tersebut diperoleh dari palembang dengan cara membeli dari seorang laki-laki inisial KA sebanyak dua kali, dengan harga Rp600 ribu rupiah dan setiap satu paket ganja dijual HT seharga Rp100 ribu rupiah. Saat ini, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya TSK dapat dijerat dengan pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun," tutupnya.
Berita Lainnya
-
Petugas Sidokkes Polres Way Kanan Periksa Kualitas Menu MBG
Selasa, 16 September 2025 -
RAPBD Way Kanan 2026 Dibahas, Bupati Ayu: Kami Terbuka untuk Kritik dan Saran
Minggu, 14 September 2025 -
Makan Bergizi Gratis, Langkah Nyata Wujudkan Generasi Sehat dan Cerdas di Lampung
Sabtu, 13 September 2025 -
Tujuh Pejabat Utama Polres Way Kanan Berganti, Berikut Daftarnya
Sabtu, 30 Agustus 2025