Polres Way Kanan Amankan Pelaku Pengedar Ganja

Barang bukti yang diamankan dari pelaku. Foto: Istimewa
Selanjutnya, tiga lembar potongan kertas koran, satu bungkus kertas rokok merk paper de lux Djanoko Standar, satu bungkus kertas rokok merk toreador paper a cigaretes, dua unit Hp android yang ditemukan di dalam lemari pakaian kamar rumah HT.
Berdasarkan hasil keterangan HT barang haram tersebut diperoleh dari palembang dengan cara membeli dari seorang laki-laki inisial KA sebanyak dua kali, dengan harga Rp600 ribu rupiah dan setiap satu paket ganja dijual HT seharga Rp100 ribu rupiah. Saat ini, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya TSK dapat dijerat dengan pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun," tutupnya.
Berita Lainnya
-
Inspektorat Lakukan Mapping Guna Libatkan Kejari Terkait Temuan BPK di Way Kanan
Rabu, 09 Juli 2025 -
Siswa SMKN 01 Pakuan Ratu Way Kanan Bayar Rp 1,3 Juta untuk PKL, Kepsek: Bukan Pungutan, Hanya Iuran Kolektif
Rabu, 09 Juli 2025 -
BPK Ungkap Ketidaksesuaian Volume dan Spesifikasi Proyek di Way Kanan, Kejari Tunggu Rekomendasi Pemda
Selasa, 08 Juli 2025 -
Resmen Kadapi Terima Rekomendasi PAN Sebagai Calon Wabup Way Kanan
Kamis, 26 Juni 2025