BNN Lampung Kirim Sinyal ke Rutan Bandar Lampung: Akan Seret Petugas ke Penjara Seperti Kasus LP Kalianda
Kepala Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Lampung, Kombes Pol Hendry Budiman menunjukan barang bukti di Kantor BNNP Lampung, Selasa (10/12/2019). Foto: Sri/Kupastuntas.co
Bandar Lampung - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung memberikan sinyal kepada Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Bandar Lampung. BNN menyatakan dengan tegas akan menyeret petugas Rutan yang terlibat dalam dugaan tindak pidana narkotika ke penjara.
Sinyal ini dimunculkan lantaran BNN baru saja mengungkap perkara narkotika jenis sabu-sabu seberat 41,6 Kilogram. Dalam perkara ini, BNN mengamankan tiga orang tahanan dari Rutan tersebut.
Ujung dari sinyal ini nantinya akan terlihat seperti penetapan tersangka kepada Kepala Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kalianda, Kabupaten Lampung bernama Muchlis Adjie. Dengan begini, BNN ingin kembali menegaskan keseriusannya memberantas perkara narkotika di Provinsi Lampung tanpa pandang bulu.
Baca Juga: Pengungkapan 41 Kg Sabu oleh BNNP, Karutan dan KKPR Kelas I Bandar Lampung Diperiksa
"Kalau memang ada keterlibatan, maka kita mintain keterangan atau memeriksa. Kasus LP Kalianda kan seperti itu. Siapa saja pasti akan kita periksa. Mau anggota kita pun kalau terlibat, kita proses. Kita serius, tidak ada pilih-pilih," ujar Kepala Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Lampung, Kombes Pol Hendry Budiman kepada awak media di kantornya, Rabu (11/12/2019).
Untuk diketahui, pada kasus LP Kalianda, Muchlis Adjie turut dijadikan tersangka oleh penyidik. Mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkum-HAM) Provinsi Lampung Bambang Haryono pun menjadi saksi terperiksa kemudian menjadi saksi ketika kasus tersebut sampai di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Hendry Budiman menyatakan penyidik BNN belum menemukan indikasi tersebut. Sejak perkara tersebut terungkap, ia memastikan belum ada petugas Rutan yang diperiksa. Hendry beralibi, penyidik masih fokus terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari salah satu tersangka dalam perkara itu. Di satu sisi, peluang tersebut sangat memungkinkan, ujarnya.
"Terkait keterlibatan sipir, kalau memang ada, kita akan periksa. Karena siapa pun, tidak ada yang kebal. Kita masih fokus pengembangan kasus ini. Ada juga TPPU yang menjadi fokus penyidik," kata dia.
"Mungkin saja akan ada pemeriksaan. Kalau memang unsurnya terpenuhi. Siapa saja pasti akan kita periksa," timpalnya.
Dalam perkara narkotika jenis sabu seberat 41,6 Kilogram ini, BNN mengindikasikan ada keterlibatan antar Provinsi Aceh-Lampung. Enam tersangka diamankan, satu tersangka ditembak mati. Di antara tersangka, ada tiga tahanan yang diambil dari Rutan Kelas 1 Bandar Lampung, yakni Jefri Susandi, Hatami dan Supriyadi. (*)
Berita Lainnya
-
Kejati Tangkap Affandy Masyah Buronan Tersangka Kasus Mafia Tanah Rp54 Miliar Milik Kemenag di Natar Lampung Selatan
Selasa, 09 Desember 2025 -
Kasus Korupsi Pembangunan Gerbang Rumdis Bupati Lampung Timur Tambah Satu Tersangka, Orang Kepercayaan Dawam Rahardjo Ikut Ditahan
Selasa, 09 Desember 2025 -
KPK Diduga Lanjutkan Pemeriksaan OTT DPRD Lampung Tengah di Polresta Bandar Lampung
Selasa, 09 Desember 2025 -
Mahasiswa Universitas Teknokrat Indonesia Sabet Medali Emas di Sriwijaya International Taekwondo Championship 2025
Selasa, 09 Desember 2025









