• Senin, 14 Juli 2025

Ini Langkah Strategis Bupati Tanggamus Atasi Wabah Virus Corona

Selasa, 17 Maret 2020 - 19.45 WIB
239

Bupati Tanggamus, Dewi Handajani saat memberi keterangan terkait penanganan virus corona, Selasa (17/03/2020). Foto: Sayuti/Kupastuntas.co

Tanggamus - Bupati Tanggamus, Dewi Handajani mengambil sejumlah kebijakan strategis untuk mengantisipasi penyebaran dan dampak yang ditimbulkan dari wabah Virus Corona (Covid-19) di Bumi Begawi Jejama, Selasa (17/03/2020).

Langkah strategis itu dituangkan dalam Surat Edaran Bupati Tanggamus Nomor : 441/2593/15/2020 tanggal 17 Maret tahun 2020 perihal antisipasi dan kesiapsiagaan menghadapi infeksi virus Covid-19 di Kabupaten Tanggamus.

Baca juga : Bupati Tanggamus Keluarkan Surat Edaran Antisipasi Virus Corona

Dalam Surat Edaran tersebut antara lain disebutkan, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar pada semua jenjang dan jenis pendidikan di Kabupaten Tanggamus, dilakukan di rumah peserta didik masing-masing terhitung mulai tanggal 18 sampai 31 Maret 2020 (14 Hari Kalender).

Seluruh Guru/Pengajar agar mempersiapkan materi pembelajaran dan proses belajar mengajar melalui metode online atau melalui penugasan sesuai kurikulum yang telah ditentukan.

Selanjutnya, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat melaksanakan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah masing-masing terhitung tanggal 18 sampai 31 Maret 2020. Tetapi 2 level pejabat struktural tertinggi disetiap OPD tetap melaksanakan tugasnya di kantor.

OPD juga harus membersihkan lingkungan dan menyediakan hand sanitizer / sarana cuci tangan pakai sabun, dan penggunaan masker. Para Aparatur Sipil Negara yang sedang melaksanakan tugas kedinasan di rumah (Work From Home) harus berada di wilayah Kabupaten Tanggamus. 

Kemudian, kepala OPD terkait melakukan pemantauan terhadap kondisi kesehatan para TKI yang baru kembali dari luar negeri dalam waktu 14 hari terakhir serta terhadap tenaga asing di wilayah Kabupaten Tanggamus.

Jika ditemukan kasus Corona Virus Disease (Covid-19) agar dapat dilaporkan kepada Bupati Tanggamus melalui Gugus Tugas percepatan penanganan Covid-19 Kabupaten Tanggamus melalui nomor hotline (0722) 7220251 atau petugas kesehatan yang terdekat. (*)