Begini Kronologi Pengungkapan 3.020 Butir Pil Ekstasi oleh Polda Lampung
Polda Lampung, saat gelar Konferensi Pers, Senin (8/6/2020). Foto: Oscar/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis pil ekstasi sebanyak 3.020, di Bandar Lampung.
Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, AKBP Wika Hardiyanto menjelaskan, pengungkapan ribuan butir pil ekstasi tersebut bermula dari informasi masyarakat pada Rabu (3/6/2020).
"Awalnya kami mendapat informasi dari masyarakat pada siang hari, kemudian kita lakukan penyelidikan, dan berhasil menangkap seorang pria berinisial HBS (36), warga Kedamaian, Bandar Lampung," Senin (8/6/2020).
Baca juga : Polda Lampung Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Ekstasi
Penangkapan HBS, kata Wika, dilakukan di sekitaran Kedamaian.
"Kita tangkap di pinggir jalan saat pelaku mau melakukan transaksi. Dari penggeledahan, ditemukan 20 butir ekstasi," jelasnya.
Tak sampai disitu, lanjut Wika, penggeledahan pun dilakukan di kediaman pelaku HBS di Jalan Antasari, Kelurahan Kali Balok Kencana, Kecamatan Kedamaian.
"Nah di rumahnya itulah kami temukan ribuan butir pil ekstasi itu," ujarnya. (*)
Berita Lainnya
-
Mengapa Hanya Tiyo Ardianto, Ketua BEM UGM yang Bersuara, Oleh: Donald Harris Sihotang
Minggu, 22 Februari 2026 -
PKBI Sebut Deteksi Massal Jadi Kunci Kendalikan Penyebaran HIV di Lampung
Minggu, 22 Februari 2026 -
Nelayan Diimbau Waspada, Gelombang Tinggi 4 Meter Ancam Perairan Lampung hingga 25 Februari 2026
Minggu, 22 Februari 2026 -
Bapanas Temukan Kemasan Rusak dan Lonjakan Harga Cabai di Lampung
Minggu, 22 Februari 2026









