• Sabtu, 20 April 2024

Divonis 7 Tahun, Agung Ilmu Mangkunegara Ucapkan Ini ke Jaksa dan Hakim

Kamis, 02 Juli 2020 - 19.11 WIB
81

Sidang yang berlangsung secara online di ruang Garuda Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Kamis (2/7). Foto: Oscar/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Usai mendengarkan pembacaan putusan selama 7 tahun penjara atas kasus suap fee proyek, Bupati nonaktif Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara, mengucapkan permohonan maaf lahir batin kepada KPK.

Baca juga : Terbukti Korupsi, Agung Ilmu Mangkunegara Divonis 7 Tahun Penjara

Agung mengucapkan permohonan maaf diikuti dengan gerakan mengatupkan kedua tangan di dada setelah Majelis Hakim menutup sidang teleconference di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Kamis (2/7).

"Pak hakim, Pak JPU, terima-kasih atas semuanya, mohon maaf lahir dan batin pak JPU jika ada salah ucap," ungkap Agung sebelum operator mematikan layar proyektor.

Majelis Hakim yang diketuai Efiyanto, menghukum Agung selama tujuh tahun penjara. Menurut Efiyanto, perbuatan Agung Ilmu Mangkunegara bersama dengan terdakwa Raden Syahril alias Ami terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam dakwaan pertama dan kedua.

Baca juga : Terbukti Korupsi, Ini Vonis untuk Mantan Kadis PUPR dan Mantan Kadisdag Lampura

Adapun dakwaan pertama diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana

Dakwaan kedua diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Agung Ilmu Mangkunegara selama 7 tahun dan denda Rp750 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar digantikan dengan kurungan selama 8 bulan," ucap Efiyanto.

Sementara paman Agung Ilmu Mangkunegara, Raden Syahril alias Ami, divonis oleh Majelis Hakim dengan hukuman penjara selama empat tahun.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Raden Syahril selama empat tahun dan denda Rp200 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti kurungan selama 2 bulan," ujar Efiyanto.

Efiyanto pun menambahkan Majelis Hakim sepakat menjatuhkan hukuman tambahan kepada Agung Ilmu Mangkunegara untuk membayar uang pengganti sebesar Rp77.533.566.000, jika tidak dikembalikan maka harta benda akan dilakukan lelang jika tidak mencukupi maka dipidana penjara selama 2 tahun.

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Agung Ilmu Mangkunegara pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun setelah menjalani pidana pokok," tandasnya.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Agung Ilmu Mangkunegara (AIM) Bupati nonaktif Lampung Utara dengan hukuman selama 10 tahun penjara. (*)