ABK Tewas Disimpan Dalam Freezer Kapal China Tak Terdaftar di BP2MI Lampung
Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Provinsi Lampung, Ahmad Salabi. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Bandar Lampung - Seorang anak buah kapal (ABK) warga negara Indonesia (WNI) ditemukan meninggal dunia didalam kapal asing (Lu Huang Yuan Yu) berbendera china. Jenazah ABK bernama Hasan Afriadi, warga pekon Rawas Kecamatan Pesisir Tengah Kabupaten Pesisir Barat.
Baca Juga: Keluarga ABK yang Meninggal di Kapal China Minta Almarhum Segera Dipulangkan
Jenazahnya ditemukan tersimpan di dalam peti pendingin ikan atau freezer Kapal Lu Huang Yuan Yu 118 pada, Rabu (8/7/2020) yang lalu.
Saat dikonfirmasi, Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Provinsi Lampung, Ahmad Salabi mengatakan, jika pihaknya sedang menunggu dan terus melakukan kordinasi dengan pihak kepolisian kapan jenazah ABK malang tersebut akan dipulangkan ke tempat kelahirannya.
"Sekarang masih proses penyidikan oleh aparat kepolisian Kepri di Batam. Kami masih menunggu informasi dari kepolisian kapan jenazah ini akan dipulangkan ke Lampung. Keluarga juga ingin secepatnya dipulangkan dan sudah iklas untuk di otopsi," katanya saat dimintai keterangan, Minggu (12/7/2020).
Selain itu, pihaknya saat ini sedang melakukan penyelidikan bersama pihak terkait apakah ABK tersebut diberangkat secara prosedural atau un prosedural.
"Setau kami ABK ini tidak terdaftar, karena tidak terdata di Sistem Komputerisasi Tenaga Kerja Luar Negeri (SISKOTKLN). Biasanya kalau yang resmi terdata di kita, kalaupun pulang cuti masih terdata di kita," katanya.
Menurut Ahmad, saat ini banyak modus kejahatan yang dilakukan oleh agensi dalam merekrut calon pekerja tanpa mendapatkan izin dari Kementerian Tenaga Kerja maupun Kementerian Perhubungan.
"Sekarang ini banyak modus agensi merekrut orang terus tanpa izin dari Kemnaker dan Kemetrian Perhubungan. Melainkan langsung join ke mini agen yang ada di Cina dan langsung disalurkan ke pihak yang punya kapal. Kadang juga diberangkatkan ke kapal yang sudah menunggu ditengah laut," bebernya.
Masih kata Ahmad, jika ABK tersebut diberangkatkan secara resmi maka pihak nya siap memberikan pendampingan dalam mendapatkan hak-hak nya. Baik dari Pemerintah dan dari pihak agensi.
"Hak yang didapat seperti asuransi dari BPJS Ketenagakerjaan belum juga dari pihak agensi di sana, tentu akan dilakukan pendampingan kalau berangkat secara resmi" katanya.
Ahmad berharap ke depan pasca UU Nomor 18 tahun 2017 baik ABK yang bekerja di kapal pesiar maupun nelayan hendaknya mendaftarkan diri di BP2MI.
"Bahwa ABK baik yang di kapal pesiar maupun kapal nelayan hendaknya terdaftar di BP2MI. Selama ini ada ego sektoral bahwa ABK domainnya ada di Kementerian Perhubungan," tutupnya.
Berita Lainnya
-
Tujuh Anggota Dewan Komisioner OJK Resmi Dilantik, Siap Perkuat Stabilitas Sektor Keuangan Nasional
Rabu, 25 Maret 2026 -
Posko Masjid Ramah Pemudik UIN RIL Berikan Pelayanan Humanis
Rabu, 25 Maret 2026 -
Tertinggal di Tol Bakter, Tas Berisi Rp 7,7 Juta dan USD 20 Ribu Kembali ke Tangan Pemilik
Senin, 23 Maret 2026 -
Hingga H+1 Lebaran, 39 Kecelakaan Terjadi di Lampung 11 Orang Meninggal Dunia
Senin, 23 Maret 2026








