• Jumat, 29 Maret 2024

Jika Terbukti Melanggar, PPS Bisa Terancam Hukuman Penjara dan Denda Puluhan Juta

Senin, 13 Juli 2020 - 16.08 WIB
402

Anggota Bawaslu Kota Bandar Lampung divisi Penanganan Pelanggaran Pemilu ,Yahnu Wiguno Sanyoto. Foto: Sulaiman/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kota Bandar Lampung mulai melakukan investigasi terkait adanya dugaan pelanggaran Pidana Pemilu yang dilakukan Panitia Pemungutan Suara (PPS) kelurahan Tanjung Raya, yang diduga meloloskan dukungan calon perseorangan tanpa melalui Verifikasi Faktual.

Baca Juga: Bawaslu Bandar Lampung Temukan Indikasi Pelanggaran Pidana Oleh PPS

Anggota Bawaslu kota Bandar Lampung divisi Penanganan Pelanggaran Pemilu, Yahnu Wiguno Sanyoto menerangkan, apabila ada penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang tidak melakukan verifikasi dukungan calon perseorangan maka berdasarkan UU nomor 10 tahun 2016 pasal 185 B bisa dikenakan sanksi penjara dan denda. 

"Mereka yang diberikan kewenangan verifikasi, namun tidak melakukan verifikasi dukungan calon perseorangan maka bisa dijerat dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan hingga 72 bulan dan denda paling sedikit 36 juta rupiah, dan paling banyak 72 juta rupiah," ungkapnya Senin (13/07/2020).

Selain itu, Yanu juga menghimbau kepada Masyarakat yang tidak diverifikasi tapi merasa mendukung, silahkan melapor Kejajaran pengawas kecamatan (panwascam) atau bisa langsung ke kantor Bawaslu Kota Bandar Lampung.

"Tapi kita juga sudah melihat usaha dari KPU bagi warga yang belum sempat dilakukan verifikasi bisa mendatangi sekretariat PPS. Tapi bagi warga yang masih tertinggal boleh saja mendatangi kantor Bawaslu," kata dia. (*) 

Editor :

Berita Lainnya

-->