Masyarakat Gunung Sangkaran Gugat Balik PT BMM Rp 4,8 Miliar
Kupastuntas.co, Way Kanan - Sidang lanjutan gugatan PT Bumi Madu Mandiri (BMM) Kabupaten Way Kanan terhadap Eeng dkk kembali digelar di Pengadilan Negeri Blambangan Umpu, Kamis (16/7/2020).
Sidang lanjutan tersebut dengan agenda persidangan jawaban para tergugat. Dimana kuasa hukum para tergugat Fery Soneri,S.H dan Beni Idris,S.H di persidangan telah menyampaikan jawaban sekaligus mengajukan gugatan rekonvensi (gugatan balik) terhadap PT BMM.
Baca juga : Sidang Lanjutan, Kuasa Hukum: Kami Siap Hadapi Gugatan PT BMM Way Kanan
Video : SEKOLAH MULAI DIBUKA, SATU KELAS CUMA 16 ORANG - PART 1/2 | KUPAS TV
Sementara itu, Fery Soneri kuasa hukum para tergugat mengatakan, seperti yang kita ketahui gugatan rekonvensi pada hari ini dilakukan atas penguasaan tanah 125 hektare di Kampung Gunung Sangkaran oleh PT BMM sejak tahun 2010. Dimana sama sekali tidak memberikan kompensasi atau ganti rugi kepada masyarakat Kampung Gunung Sangkaran.
"Dengan ini, kami mengajukan gugatan rekonvensi dan menuntut pihak PT BMM agar membayar ganti rugi terhadap masyarakat gunung Sangkaran senilai Rp4,8 Milyar. Tuntutan ini didasari atas kerugian materiil dan nonmateriil yang dialami oleh masyarakat Kampung Gunung Sangkaran," ungkap Fery.
"Sedangkan untuk sidang berikutnya akan digelar Minggu depan dengan agenda persidangan pembacaan replik dari pihak penggugat PT BMM, yaitu tanggapan atas jawaban pihak tergugat Eeng dkk yang disampaikan dalam persidangan tadi,” tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
Penerbangan dari Bandara Gatot Subroto ke Halim Perdana Kusumah Bakal Dibuka, Bambang: Banyak Permintaan Masyarakat
Senin, 22 Januari 2024 -
Bandara Gatot Subroto Way Kanan Akan Diaktifkan Lagi, Layani 3 Rute Penerbangan
Minggu, 07 Januari 2024 -
Jembatan Way Nibung II Lampung Patah Dilintasi Fuso, Pemprov Bangun Jembatan Darurat
Jumat, 15 Desember 2023 -
Dilintasi Kendaraan Fuso Memuat Alat Berat, Jembatan Way Nibung II Way Kanan Patah
Kamis, 14 Desember 2023