• Jumat, 19 April 2024

Masyarakat Gunung Sangkaran Gugat Balik PT BMM Rp 4,8 Miliar

Kamis, 16 Juli 2020 - 18.09 WIB
405

Sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Blambangan Umpu Way Kanan, Kamis (16/7/2020). Foto: Sandi/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Way Kanan - Sidang lanjutan gugatan PT Bumi Madu Mandiri (BMM) Kabupaten Way Kanan terhadap Eeng dkk kembali digelar di Pengadilan Negeri Blambangan Umpu, Kamis (16/7/2020).

Sidang lanjutan tersebut dengan agenda persidangan jawaban para tergugat. Dimana kuasa hukum para tergugat Fery Soneri,S.H dan Beni Idris,S.H di persidangan telah menyampaikan jawaban sekaligus mengajukan gugatan rekonvensi (gugatan balik) terhadap PT BMM.

Baca juga : Sidang Lanjutan, Kuasa Hukum: Kami Siap Hadapi Gugatan PT BMM Way Kanan

Video :  SEKOLAH MULAI DIBUKA, SATU KELAS CUMA 16 ORANG - PART 1/2 | KUPAS TV

Sementara itu, Fery Soneri kuasa hukum para tergugat mengatakan, seperti yang kita ketahui gugatan rekonvensi pada hari ini dilakukan atas penguasaan tanah 125 hektare di Kampung Gunung Sangkaran oleh PT BMM sejak tahun 2010. Dimana sama sekali tidak memberikan kompensasi atau ganti rugi kepada masyarakat Kampung Gunung Sangkaran.

"Dengan ini, kami mengajukan gugatan rekonvensi dan menuntut pihak PT BMM agar membayar ganti rugi terhadap masyarakat gunung Sangkaran senilai Rp4,8 Milyar. Tuntutan ini didasari atas kerugian materiil dan nonmateriil yang dialami oleh masyarakat Kampung Gunung Sangkaran," ungkap Fery.

"Sedangkan untuk sidang berikutnya akan digelar Minggu depan dengan agenda persidangan pembacaan replik dari pihak penggugat PT BMM, yaitu tanggapan atas jawaban pihak tergugat Eeng dkk yang disampaikan dalam persidangan tadi,” tutupnya. (*)

Editor :