Pemprov Lampung Utamakan Sanksi Sosial Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan
Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung memprioritaskan sanksi sosial kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan, seperti tidak menggunakan masker.
Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Lampung, Zulfikar mengatakan, kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) yang saat ini sedang difasilitasi dari Direktorat Produk Hukum Daerah Ditjen Otda Kementerian Dalam Negeri. "Sanksinya seperti nyanyi, bersih-bersih atau push up untuk yang laki-laki," katanya, Selasa (21/7/2020).
Baca juga : Perihal Pembubaran Gugus Tugas Covid-19, Ini Kata Gubernur Arinal
Video : 4 Bulan Jadi Buronan, 4 Orang Maling Motor di Lampung Timur Diringkus Polisi
Dengan adanya sanksi sosial tersebut, akan membuat efek jera dan malu. Sehingga tidak akan mengulangi di kemudian hari. "Tidak memberikan hukuman yang memberatkan dalam bentuk uang, jadi hukuman sosial," tambahnya.
Sanksi sosial dirasa efektif diterapkan dari pada sanksi administrasi. Dimana di tengah pandemi Covid-19 ini masyarakat banyak yang mengalami kesulitan ekonomi akibat terdampak pandemi. Meskipun tidak diterapkan sanksi berupa denda, Zulfikar berharap masyarakat dapat mematuhi Pergub yang sebentar lagi diterapkan. (*)
Berita Lainnya
-
Pemkot Bandar Lampung Berikan Tali Asih kepada Warga Terdampak Puting Beliung
Kamis, 18 Desember 2025 -
Musim Panen Cabai Tapi Dibanjiri Pasokan dari Pulau Jawa, Gubernur Lampung Minta Perketat Pengawasan Distribusi
Kamis, 18 Desember 2025 -
Terbagi Tiga Tahap, Lampung Terima Alokasi IJD Rp372 Miliar untuk Perbaikan Jalan
Kamis, 18 Desember 2025 -
BBPOM Bandar Lampung Temukan 14 Kasus Pelanggaran Obat dan Makanan Selama 2025
Kamis, 18 Desember 2025









