• Minggu, 28 April 2024

Dua ASN Lamtim yang Terjaring OTT Resmi Diberhentikan Sementara

Rabu, 22 Juli 2020 - 08.10 WIB
602

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Lampung Timur, Muhammad Ridwan. Foto: Ist. (LP)

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dua oknum aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Lampung Timur (Lamtim) yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Polda Lampung pada 4 Juli 2020, HS dan HW resmi diberhentikan sementara sebagai PNS.

Pemberhentian keduanya berdasarkan SK Bupati Lamtim No. B.19/28-SK/2020, tertanggal 10 Juli 2020 dan No.B.21/28-SK/2020 tertanggal 10 Juli 2020.

Baca Juga: Polda OTT di Lampung Timur, Kabid Humas: Tunggu 1x24 Jam

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Lamtim, Muhammad Ridwan mengatakan, SK Bupati tentang pemberhentian sementara kedua oknum ASN itu telah diterbitkan.

"Draft SK pemberhentian sementara kedua oknum ASN itu diajukan ke Bupati Lamtim untuk ditandatangani, karena memang sudah sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No.11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS," jelas dia, Selasa (21/7).

Baca Juga: Ini Tanggapan Bupati Zaiful Bokhari Terkait OTT Polda Lampung di Lamtim

Dalam Pasal 267 butir c PP itu disebutkan PNS diberhentikan sementara jika ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana. Kemudian pada Pasal 281 Ayat 2 dan 3 disebutkan PNS yang diberhentikan sementara diberikan uang pemberhentian sementara. 

Kemudian uang pemberhentian sementara diberikan sebesar 50% dari penghasilan jabatan terakhir sebagai PNS sebelum diberhentikan sementara sesuai peraturan perundang-undangan.

“Atas dasar itulah, maka beberapa hari setelah kedua oknum ASN itu terjaring OTT dan ditahan Polda Lampung, BKPPD Lamtim kemudian mengajukan draft SK pemberhentian sementara ke Bupati Lamtim,” jelas dia.

Diketahui, kedua oknum ASN itu terjaring OTT diduga terkait kasus pemerasaan dalam program PTSL di Kecamatan Batanghari Nuban.

Sementara itu, Ketua Komite Pemantau Kebijakan dan Anggaran Daerah (KPKAD) Lampung, Ginda Ansori mengatakan, dengan adanya OTT membuktikan bahwa pelaksanaan kegiatan bersumber dari keuangan negara atau daerah rentan disalahgunakan oknum tertentu termasuk kinerja pemeriksanya.

Ginda menyarankan, ASN terjaring OTT yang sudah berkekuatan hukum tetap bisa langsung diberhentikan sebagai ASN. Ginda berharap, kasus OTT yang menjerat ASN Pemkab Lamtim harus jelas proses hukumnya.

Pengamat Hukum Unila, Budiono meminta Polda jangan menutup-nutupi proses penyidikan kasus OTT tersebut. “Kita mendorong Polda mengusut tuntas kasus ini, sehingga persoalan ini tidak terjadi lagi," ujarnya.

Diketahui, Penyidik Subdit 3 Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung menahan empat orang yang terjaring OTT di Kabupaten Lampung Timur pada Sabtu (4/7) lalu.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menjelaskan, awalnya tim Subdit 3 Tipikor Ditreskrimsus Polda Lampung menangkap dua orang, yakni satu orang ASN dan satu orang sipil pada Sabtu (4/7).  Saat dilakukan pengembangan diamankan lagi satu ASN dan satu warga sipil.

Mereka disangkankan pada Pasal 12 huruf e UU RI No. 31 Tahun 1999 diubah dengan UU RI No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP. (*)


BERITA INI SUDAH TERBIT DI SURAT KABAR HARIAN KUPAS TUNTAS EDISI CETAK (22/7/2020).

Editor :