Polres Mesuji Sosialisasi Manajemen Penyidikan dengan Gugatan Praperadilan
Jajaran Polres Mesuji saat melakukan kegiatan sosialisasi hukum, Kamis (23/7/2020). Foto: Situmorang/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Mesuji - Jajaran Polres Mesuji melakukan kegiatan sosialisasi hukum tentang implementasi manajemen penyidikan berkaitan dengan gugatan praperadilan dan perdata.
Kabidkum Polda Lampung, Kombespol Heri Setyawan mengatakan, penyuluhan hukum bagi para penyidik dan penyidik pembantu personil Polres Mesuji dan jajaran tersebut, ditujukan agar dalam melakukan tugasnya mengimplementasikan management penyidik sesuai dengan UU No 2 tahun 2002.
Baca juga : Disporapar: Upacara HUT ke-75 RI di Mesuji Hanya 3 Paskibraka yang Akan Bertugas
"Digelarnya penyuluhan hukum untuk penyidik dan penyidik pembantu Polres Mesuji, agar dalam menangani perkara yang berkaitan dengan tugas pokok kepolisian dalam penyidikan dan tentang tata cara proses penyidikan, merujuk ke UU No: 8 tahun 1981 (KUHAP) serta UU No : 2 tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Agar dalam melakukan penyidikan, penyidik tetap mengacu pada aturan yang ada, yaitu UU No : 2 tahun 2002," ujar Kombespol Heri Setyawan, Kamis (23/7/2020).
Menurutnya, dalam proses management penyidikan yang diatur di KUHAP serta UU No : 2 tahun 2002, mengatur tata cara dan menjadi dasar setiap penyidik dalam menjalankan tugas.
"Baik dalam proses penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan. Bahkan penghentian penuntutan atau proses ganti rugi dan rehabilitasi,” terangnya. (*)
Berita Lainnya
-
PSSI Mesuji Siapkan Roadmap Pembinaan Sepak Bola Usia Dini dari Sekolah hingga Desa
Rabu, 17 Desember 2025 -
Jelang Natal dan Tahun Baru, Tim Mabes Polri Cek Kesiapan Gereja dan Lalin di Mesuji
Senin, 15 Desember 2025 -
DPC PDI Perjuangan Mesuji dan Tubaba Tegaskan Kesiapan Total Sambut Konferda
Rabu, 03 Desember 2025 -
Operasi Zebra 2025 di Mesuji: 4.330 Pengendara Ditegur, 196 Ditilang
Senin, 01 Desember 2025









