Polres Mesuji Sosialisasi Manajemen Penyidikan dengan Gugatan Praperadilan
Jajaran Polres Mesuji saat melakukan kegiatan sosialisasi hukum, Kamis (23/7/2020). Foto: Situmorang/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Mesuji - Jajaran Polres Mesuji melakukan kegiatan sosialisasi hukum tentang implementasi manajemen penyidikan berkaitan dengan gugatan praperadilan dan perdata.
Kabidkum Polda Lampung, Kombespol Heri Setyawan mengatakan, penyuluhan hukum bagi para penyidik dan penyidik pembantu personil Polres Mesuji dan jajaran tersebut, ditujukan agar dalam melakukan tugasnya mengimplementasikan management penyidik sesuai dengan UU No 2 tahun 2002.
Baca juga : Disporapar: Upacara HUT ke-75 RI di Mesuji Hanya 3 Paskibraka yang Akan Bertugas
"Digelarnya penyuluhan hukum untuk penyidik dan penyidik pembantu Polres Mesuji, agar dalam menangani perkara yang berkaitan dengan tugas pokok kepolisian dalam penyidikan dan tentang tata cara proses penyidikan, merujuk ke UU No: 8 tahun 1981 (KUHAP) serta UU No : 2 tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Agar dalam melakukan penyidikan, penyidik tetap mengacu pada aturan yang ada, yaitu UU No : 2 tahun 2002," ujar Kombespol Heri Setyawan, Kamis (23/7/2020).
Menurutnya, dalam proses management penyidikan yang diatur di KUHAP serta UU No : 2 tahun 2002, mengatur tata cara dan menjadi dasar setiap penyidik dalam menjalankan tugas.
"Baik dalam proses penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan. Bahkan penghentian penuntutan atau proses ganti rugi dan rehabilitasi,” terangnya. (*)
Berita Lainnya
-
Gerakan Pangan Murah di Simpang Pematang Mesuji, Warga Serbu Bahan Pokok Harga Terjangkau
Jumat, 13 Maret 2026 -
Kabur ke Jawa Tengah, Pelaku Penipuan Rp 38 Juta di Tulang Bawang Akhirnya Dibekuk Polisi
Rabu, 11 Maret 2026 -
Cemburu Buta, Pria Asal Mesuji Bunuh Guru Honorer di Rumah Dinas Sekolah
Jumat, 01 Maret 2024 -
Mahasiswa KKN Unila Beri Pelatihan Peternakan di Desa Tri Karya Mulya Mesuji
Selasa, 30 Januari 2024








