Terkait Lahan Bersertifikat Unila, Ini Kata Kepala BPN Lambar
Kepala BPN, Adi Irawan didampingi Kasi pengadaan tanah, Eri JM. Foto: Iwan/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Barat - Terkait lahan perkebunan di lingkungan Karya Maju, Kelurahan Way Mengaku, Kecamatan Balik Bukit, Lampung Barat (Lambar) bersertifikat atas nama Universitas Lampung (Unila), Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat menepis pernyataan yang disampaikan tokoh masyarakat dan pemilik lahan.
Ditemui Kupastuntas.co di ruang kerjanya, Kepala BPN Lambar, Adi Irawan mengungkapkan, apa yang disampaikan oleh pemilik lahan tersebut berbeda dengan bukti yang pihaknya miliki, pasalnya dalam arsip yang pernah mereka bawa ke Komisi I DPRD setempat jumlah uang ganti rugi yang diterima oleh pemilik lahan sebesar Rp2 Juta per KK.
"Disitu betul ada 14 orang penerimanya, yang jelas angkanya tidak seperti itu, tidak Rp300 Ribu," ungkapnya dengan didampingi kasi pengadaan tanah, Eri JM, Selasa (28/7/2020).
Baca juga : Warga Lambar Mengadu ke Komisi I DPRD Soal Lahan Perkebunan, Ini Kata Pihak Unila
BPN merupakan lembaga administratif yang pekerjaannya membuat sertifikat tanah bilamana ada pemohon berikut ada objek lahan yang akan dibuat sertifikat. "Karena surat itu sebagai bukti dan akan kami proses jika pemohon mendaftar berikut dengan syarat yang sudah ditentukan," lanjutnya.
Dalam persoalan ini tanah yang diajukan memang 20 hektare dan yang disertifikatkan juga sesuai dengan yang diajukan, jadi tidak benar jika disampaikan masyarakat bahwa itu hanya 10 hektare.
"Intinya kita akan duduk bersama dan mungkin akan kita cek ulang tanahnya. Bahkan ada kemungkinan untuk dilakukan pengukuran ulang, namun harus ada pemilik atau dari Unila itu sendiri," jelas Adi.
"Apakah kita akan berkoordinasi dengan Unila atau bagaimana kita lihat situasi dulu. Karena kita memang ada rencana mau mengirim surat ke Unila, tapi kalau memang Unila sudah ada niat untuk datang kesini untuk menemui masyarakat dan duduk bersama dengan semua pihak termasuk pemerintah, kita tunggu dulu," sambung Adi. (*)
Berita Lainnya
-
Edi Novial Warning Pejabat Baru : Prioritaskan Pelayanan, Tinggalkan Pola Kerja Seremonial
Kamis, 25 Desember 2025 -
Waspada Cuaca Ekstrem, Kades di Lambar Dilarang Bepergian Hingga 3 Januari 2026
Rabu, 24 Desember 2025 -
2.296 PPPK Paruh Waktu di Lampung Barat Dilantik 29 Desember 2025
Rabu, 24 Desember 2025 -
Pemkab Lambar Perluas Bantuan Pendidikan, Bupati Parosil Tekankan Verifikasi Ketat
Rabu, 24 Desember 2025









