Sopir Angkot Pelaku Penganiayaan Ditangkap Polsek Talang Padang
Tersangka SJ (30), saat diamankan di Polsek Talang Padang. Foto: Sayuti/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Tanggamus - Seorang sopir angkutan umum (angkot) berinisial SJ (30), ditangkap Polsek Talang Padang Polres Tanggamus dalam persangkaan penganiayaan dan pengeroyokan, bersama dua orang lainnya dengan korban Edwin Irawan (31) yang juga berprofesi sebagai sopir angkot.
Kapolsek Talang Padang, Iptu Khairul Yassin Ariga, tersangka SJ (30) ditangkap di jalan lintas barat ruas Pekon Banjar Negeri, Kecamatan Gunung Alip pada Sabtu (1/8/2020) siang.
Baca juga : Pelaku Pungli di Tanjakan Gayau Tanggamus Diringkus Polisi
Kronologi kejadian pada Jumat (31/7/2020) sekitar pukul 11.30 WIB, korban sedang mengendarai angkot dari arah Talang Padang ke arah Gisting. Sesampainya di ruas Pekon Banjar Negeri tiba-tiba dari arah berlawanan datang angkot yang dikendarai pelaku dan langsung menabrak mobil korban.
"Kemudian pelaku dan dua orang temannya yang belum diketahui identitasnya langsung masuk mobil korban dan menganiaya korban. Setelah itu mereka langsung melarikan diri. Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka bacok sedalam satu centimeter," jelas Iptu Khairul.
Adapun perkara awal pengeroyokan sebelumnya terjadi perselisihan antara korban dan tersangka. "Motifnya ribut mulut gara-gara rebutan penumpang," imbuhnya.
Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Talang Padang. "Terhadapnya diancam pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Sementara dua temannya sedang dalam pengejaran," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Baru Bebas, Residivis Curas Kembali Bunuh Orang di Wonosobo Tanggamus
Minggu, 22 Maret 2026 -
Melonjak, Harga Daging Sapi di Kotaagung Tanggamus Tembus Rp 180 Ribu per Kg
Jumat, 20 Maret 2026 -
Menakar Bursa Bakal Kepala Daerah Tanggamus di Pilkada 2024
Minggu, 17 Maret 2024 -
PDI Perjuangan Amankan Kursi Ketua DPRD Tanggamus Periode 2024-2029
Kamis, 07 Maret 2024








