Demokrat Bandar Lampung Kaji Unsur Hukum Terkait Lurah Halangi Sosialisasi Tim Balon

Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Ketua DPC Partai Demokrat Kota Bandar Lampung, Budiman AS menyayangkan sikap dua lurah Gulak-Galik Telukbetung Utara dan lurah Tanjungbaru, Kedamaian, yang melarang Tim Bakal Calon (Balon) bersosialisasi dan silaturrahmi dengan warga.
"Saat ini belum masuk tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) jadi siapapun diperbolehkan untuk sosialisasi, namun mengingat masih pandemi covid-19 ada batasan yakni 30 orang, tidak ada pasal yang dilanggar dalam sosialisasi pak Yusuf Kohar," katanya.
Baca Juga: DPRD Bandar Lampung Nilai Lurah Halangi Sosialisasi Balon Terlalu Berlebihan
"Kita ingin bantu masyarakat yang kena dampak covid-19, karena banyak yang hilang pekerjaan dan mata pencaharian, bahkan anjuran pemeritah pun semua pihak yang mampu agar membantu meringankan beban masyarakat, kita ulurkan tangan meringankan beban rakyat," ucapnya.
Karena itu, ia sangat menyangakan sikap lurah dan camat tersebut. "Jika sikap mereka begitu, ini namanya masuk politik praktis ini ranah Bawaslu, bukan malah linmas ikut-ikutan, mereka tidak bisa menghalang-halangi sosialisasi karena belum masuk calon-menyalon jangan dzolim, masa pak Yusuf saja yang tak boleh sosialisasi," paparnya.
Disinggung bagaimana sikap DPC Partai Demokrat mengingat ada kader partai yang juga balon Walikota Bandar Lampung Yusuf Kohar-Tulus Purnomo, pihaknya akan mengkaji dulu soal video yang beredar itu.
"Jika masuk unsur hukumnya kita rapatkan di DPC dan kita akan ambil keputusan hukumnya untuk langkah selanjutnya," tandasnya.
Saat ini belum ada aturan yang mengikat, belum ada calon yang ditetapkan oleh KPU, jadi sikap lurah dan camat tidak perlu melampai batas.
"Selama masyarakat tidak dirugikan, kalau ada salah silahkan lapor Bawaslu, jangan bersitegang, semua orang punya hak sosiaslisasi selama belum ada ketetapan dari KPU," ucapnya. (*)
Berita Lainnya
-
Disdikbud Lampung Bebaskan Siswa Baru Beli Seragam di Mana Saja
Jumat, 18 Juli 2025 -
Dua Bos PT. SGC Dicekal, Kejagung Diminta Segera Tetapkan Tersangka
Jumat, 18 Juli 2025 -
Prodi Magister Ekonomi Syariah UIN RIL Raih Akreditasi Unggul
Jumat, 18 Juli 2025 -
Gubernur Lampung Siapkan Insentif Rp35 Miliar untuk Daerah Berprestasi
Jumat, 18 Juli 2025