• Jumat, 29 Maret 2024

DPRD Bandar Lampung Nilai Lurah Halangi Sosialisasi Balon Terlalu Berlebihan

Selasa, 04 Agustus 2020 - 13.54 WIB
600

Wakil Ketua Komisi I DPRD Bandarlampung, Hendra Mukrie. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung menyayangkan sikap para aparatur pemerintah baik lurah dan camat yang dinilai terlalu melampaui batas kewenangan, yakni menghalang-halangi sosialisasi yang dilakukan beberapa  bakal calon (Balon) Walikota Bandar Lampung.

Pasalnya, dalam beberapa kasus terlihat , ada tim Balon Walikota yang dihalang-halangi untuk sosialisasi yakni tim Riycko Menoza dan teranyar adalah tim Balon walikota dan Wakil Walikota Yusuf Kohar-Tulus Purnomo (Yutuber).

Baca Juga: Oknum Lurah Halangi Tim Yutuber, Bawaslu Akan Telusuri Videonya

"Sikap lurah dan camat yang menghalang-halangi sosialisasi yang dilakukan Tim balon  ini terlalu jauh, jelas sikap aparatur pemerintah ini melanggar PP Nomor 17 tahun 2018 tentang kelurahan dan kecamatan, tugas lurah dan camat itu menjaga ketentraman dan ketertiban umum, bakal calon sosialisasi itu belum kewenangan lurah dan camat," ujar Wakil Ketua Komisi I DPRD Bandarlampung, Hendra Mukrie, Selasa (4/8/2020).

Ia pun menilai seperti kemarin yakni   sikap lurah Gulak-galik dan lurah Tanjungbaru, sangat berlebihan, terlalu jauh, siapapun diperbolehkan untuk bersosialisasi.

"Memang tugas lurah dan camat menjaga ketertiban umum, sekarang ada tidak warga yang merasa terganggu, saat ini belum ada penetapan calon, jadi boleh bersosialisasi, apalagi saat ini banyak masyarakat yang butuh bantuan mengigat masa pandemi covid-19, selagi masih memperhatikan protokol kesehatan," jelasnya.

Oleh karena itu, pihaknya akan membawa masalah lurah menghalang-halangi ini ke komisi dan diagendakan dalam hearing. 

"Kita akan panggil nanti dua lurah dan camat itu, apa alasan mereka. Karena, hal ini jadi preseden buruk bagi dunia politik, saat ini boleh saja silaturrahmi asal bukan kampanye tidak ada larang-larangan yang menghambat untuk slaturrahmi dan kalau ada pelanggaran pun tugas Bawaslu, bukan tugas lurah," ujarnya.  (*)

Editor :

Berita Lainnya

-->