Pemkot Bandar Lampung Akan Sosialisasi Pemasangan Tapping Box
Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) akan mensosialisasikan pemasangan Tapping Box pada 10 Agustus mendatang.
Kepala Sub Bidang (Kasubbid) Pengawasan dan Pengendalian BPPRD Bandar Lampung, Ferry Budhiman mengatakan, sempat tertunda akibat Covid-19, namun saat ini pihaknya telah melakukan survey terhadap wajib pajak yang akan dilakukan pemasangan tapping box.
"Sejak 22 Juli lalu kami telah melakukan survey terhadap 114 dari 200 objek pajak yang akan dipasang tapping box," kata Ferry, Selasa (4/8/2020).
Baca juga : Flyover Sultan Agung Sudah Kantongi Izin Andalalin
Sisanya 86 objek pajak terdiri dari hotel, restoran, parkir serta tempat hiburan. Petugas sedang melakukan survey di lapangan.
"Jika omset yang diperoleh dari satu objek pajak mencapai Rp150 juta per bulan, maka pajak yang akan dikenakan sekitar Rp10 juta sampai Rp15 juta per bulannya," tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Perintah Kapolda Lampung Tembak di Tempat Pelaku Begal Tuai Pro dan Kontra
Sabtu, 16 Mei 2026 -
PLN UID Lampung Dorong 100 Persen Kendaraan Operasional Berbasis EV
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Tembak di Tempat Pelaku Begal, Instruksi Kapolda Lampung Dinilai Sejalan dengan Hukum Progresif
Jumat, 15 Mei 2026 -
Muhammad Fari Madyan Alumnus Universitas Teknokrat Indonesia Sukses Bangun Ekosistem Digital Lampung hingga Tembus Perusahaan Internasional
Jumat, 15 Mei 2026








