BNNP Lampung Apresiasi Vonis Mati Lima Terdakwa Kasus 41,6 Kg Sabu
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNNP) Lampung, Brigjen Pol I Wayan Sukawinaya, mengapresiasi hukuman vonis mati yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang terhadap 5 terdakwa narkoba sebanyak 41,6 kilogram.
Menurut I Wayan, sudah sepantasnya kelima terdakwa tersebut mendapatkan hukuman maksimal itu. "Perbuatan mereka (para terdakwa) telah banyak merusak generasi muda sebagai penerus bangsa," ujarnya, Kamis (6/8/2020) sore.
Baca juga : Lima Terdakwa Kasus 41,6 Kg Sabu Dihukum Mati
Jenderal bintang satu ini menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk hukuman seberat-beratnya kepada pelaku narkoba dengan harapan supaya ada efeknya. "Saat saya disini, saya langsung menemui Ketua Pengadilan Tinggi, dan beliau sependapat dengan kita bahwa dari pak ketua berkomitmen untuk para Majelis Hakim memutuskan maksimal kepada para pelaku narkoba," lanjutnya.
"Meskipun dihukum mati para bandar narkoba itu masih saja menjalankan bisnis haramnya dari balik penjara," timpalnya.
Video : Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp11,3 Miliar
Perbuatan para terdakwa sesuai dengan dakwaan pertama yakni pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. (*)
Berita Lainnya
-
Satgas Pangan Temukan Sejumlah Makanan Kadaluarsa dan Tidak Miliki Izin Edar Saat Sidak Gudang di Bandar Lampung
Kamis, 28 Maret 2024 -
Bea Cukai Gerebek Pabrik Minuman Beralkohol Ilegal di Lampung Tengah, 19 Ribu Botol Diamankan
Kamis, 28 Maret 2024 -
Honorer Pemprov Lampung Juga Dapat THR, Segini Anggaran yang Disiapkan
Kamis, 28 Maret 2024 -
Kader PDI Perjuangan Berharap Umar Ahmad Berpasangan dengan Ridho Ficardo di Pilgub Lampung 2024
Kamis, 28 Maret 2024
Berita Lainnya
-
Kamis, 28 Maret 2024
Satgas Pangan Temukan Sejumlah Makanan Kadaluarsa dan Tidak Miliki Izin Edar Saat Sidak Gudang di Bandar Lampung
-
Kamis, 28 Maret 2024
Bea Cukai Gerebek Pabrik Minuman Beralkohol Ilegal di Lampung Tengah, 19 Ribu Botol Diamankan
-
Kamis, 28 Maret 2024
Honorer Pemprov Lampung Juga Dapat THR, Segini Anggaran yang Disiapkan
-
Kamis, 28 Maret 2024
Kader PDI Perjuangan Berharap Umar Ahmad Berpasangan dengan Ridho Ficardo di Pilgub Lampung 2024