BNNP Lampung Apresiasi Vonis Mati Lima Terdakwa Kasus 41,6 Kg Sabu

Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNNP) Lampung, Brigjen Pol I Wayan Sukawinaya, mengapresiasi hukuman vonis mati yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang terhadap 5 terdakwa narkoba sebanyak 41,6 kilogram.
Menurut I Wayan, sudah sepantasnya kelima terdakwa tersebut mendapatkan hukuman maksimal itu. "Perbuatan mereka (para terdakwa) telah banyak merusak generasi muda sebagai penerus bangsa," ujarnya, Kamis (6/8/2020) sore.
Baca juga : Lima Terdakwa Kasus 41,6 Kg Sabu Dihukum Mati
Jenderal bintang satu ini menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk hukuman seberat-beratnya kepada pelaku narkoba dengan harapan supaya ada efeknya. "Saat saya disini, saya langsung menemui Ketua Pengadilan Tinggi, dan beliau sependapat dengan kita bahwa dari pak ketua berkomitmen untuk para Majelis Hakim memutuskan maksimal kepada para pelaku narkoba," lanjutnya.
"Meskipun dihukum mati para bandar narkoba itu masih saja menjalankan bisnis haramnya dari balik penjara," timpalnya.
Video : Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp11,3 Miliar
Perbuatan para terdakwa sesuai dengan dakwaan pertama yakni pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. (*)
Berita Lainnya
-
PLN UID Lampung Sukses Amankan Keandalan Listrik Idul Adha 2025
Minggu, 08 Juni 2025 -
Heboh! Grup Facebook ”Gay Bandar Lampung” Diikuti Belasan Ribu Anggota
Minggu, 08 Juni 2025 -
Kado HUT ke-343 Kota Bandar Lampung, PLN Beri Diskon Tambah Daya 50 Persen untuk Masyarakat Lampung
Minggu, 08 Juni 2025 -
Tidak Kapok, Residivis Pencurian Kembali Ditangkap Polisi Usai Bobol Rumah Tetangganya di Langkapura Bandar Lampung
Sabtu, 07 Juni 2025