BNNP Lampung Apresiasi Vonis Mati Lima Terdakwa Kasus 41,6 Kg Sabu
Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNNP) Lampung, Brigjen Pol I Wayan Sukawinaya, mengapresiasi hukuman vonis mati yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang terhadap 5 terdakwa narkoba sebanyak 41,6 kilogram.
Menurut I Wayan, sudah sepantasnya kelima terdakwa tersebut mendapatkan hukuman maksimal itu. "Perbuatan mereka (para terdakwa) telah banyak merusak generasi muda sebagai penerus bangsa," ujarnya, Kamis (6/8/2020) sore.
Baca juga : Lima Terdakwa Kasus 41,6 Kg Sabu Dihukum Mati
Jenderal bintang satu ini menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk hukuman seberat-beratnya kepada pelaku narkoba dengan harapan supaya ada efeknya. "Saat saya disini, saya langsung menemui Ketua Pengadilan Tinggi, dan beliau sependapat dengan kita bahwa dari pak ketua berkomitmen untuk para Majelis Hakim memutuskan maksimal kepada para pelaku narkoba," lanjutnya.
"Meskipun dihukum mati para bandar narkoba itu masih saja menjalankan bisnis haramnya dari balik penjara," timpalnya.
Video : Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp11,3 Miliar
Perbuatan para terdakwa sesuai dengan dakwaan pertama yakni pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. (*)
Berita Lainnya
-
Pergub Harga Acuan Singkong Resmi Berlaku, PPUKI: Banyak Pabrik Sudah Taat
Senin, 10 November 2025 -
Mahasiswa Teknokrat Borong Juara Lomba Senam Kreasi Tabola Bale se-Bandar Lampung
Senin, 10 November 2025 -
RS Urip Sumoharjo Tingkatkan Layanan Laboratorium dengan Fasilitas Modern dan Tenaga Profesional
Senin, 10 November 2025 -
Toyota Siapkan Investasi Rp2,5 Triliun Bangun Pabrik Bioetanol di Lampung
Senin, 10 November 2025









