• Minggu, 28 April 2024

Lima Terdakwa Kasus 41,6 Kg Sabu Dihukum Mati

Kamis, 06 Agustus 2020 - 16.12 WIB
447

Sidang yang berlangsung secara online di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Kamis (6/8/2020). Foto: Oscar/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, memvonis mati kepada lima terdakwa kasus Narkoba jenis sabu sebanyak 41,6 kilogram.

Majelis hakim yang diketuai Aslan Ainin menyatakan, kelima terdakwa yakni Muntasir, Hatami alias Iyom, Supriyadi alias Udin, Jepri Susandi alias Uje dan Suhendra alias Midun, terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekusor menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan 1.

Baca juga : BNNP Lampung Amankan Enam Pengedar 41,6 kg Sabu Jaringan Aceh

Menurut Aslan, perbuatan para terdakwa sesuai dengan dakwaan pertama yakni pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. "Menjatuhkan pidana kepada kelima terdakwa oleh karena itu dalam pidana mati," ujar Aslan, dalam sidang yang berlangsung secara online, Kamis (6/8/2020).

Dikatakan Aslan, perbuatan para terdakwa tidak ada yang meringankan. "Yang memberatkan para terdakwa yakni sudah merusak generasi bangsa, meresahkan masyarakat, tidak membantu pemerintah dalam memberantas narkoba. Sedangkan yang meringankan, Nihil," tegas Aslan.

Baca juga : Pengungkapan 41 Kg Sabu oleh BNNP, Karutan dan KKPR Kelas I Bandar Lampung Diperiksa

Aslan pun mempersilakan kepada kelima terdakwa untuk melakukan upaya hukum lanjut atas putusan majelis hakim melalui penasihat hukum masing-masing. "Sidang ditutup," tandasnya.

Sementara kuasa hukum Muntasir, Deswandi, menyatakan banding atas putusan tersebut. "Kami banding," tegas Deswandi usai sidang.

Sebelumnya diberitakan BNNP Lampung membongkar dan menangkap pelaku jaringan pengiriman sabu seberat 41,6 kilogram di Lampung.

Video : Cabuli Remaja Disabilitas Hingga Hamil 4 Bulan

Mulanya BNNP Lampung mengamankan Suhendra alias Midun (38) warga Jalan Gunung Kunyit dan Irfan Usman (38) warga Baktiya Baret, Kabupaten Aceh Utara yang mati tembak ditempat. Keduanya berperan sebagai kurir yang mengantar dan menjemput sabu.

Kemudian dari keduanya berkembang ke tiga pelaku lainnya berstatus narapidana yang berperan sebagai pengontrol peredaran yang berada di dalam lembaga pemasyarakatan.

Video : ABK KAPAL ASAL LAMPUNG MENINGGAL DI KAPAL CHINA, BAGAIMANA PERLINDUNGAN TKI?

Ketiganya yakni Hatami alias Tami (33) warga Teluk Betung Selatan, Supriyadi alias Udin (33) warga Teluk Betung Selatan dan Jefri Susandi (41) warga perumahan Puri Hijau Kecamatan Kedaton. Baru setelah itu, BNNP menangkap Muntasir (36) warga Bandar Raya Kota Banda Aceh sebagai orang yang otak dalam jaringan pengiriman sabu tersebut dan Supriyadi yang menjemput sabu di Bandar Lampung. (*)