• Kamis, 25 April 2024

Pengembangan Kasus Zainudin, Ketua KPK: Segera Kita Umumkan Tersangkanya

Kamis, 06 Agustus 2020 - 19.47 WIB
127

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri. Foto : Doc/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Ketua KPK RI, Firli Bahuri, mengungkapkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan masih mendalami pengembangan kasus suap fee proyek dengan terpidana Mantan Bupati Lampung Selatan, Zainudin Hasan.

"Semua proses sedang berjalan. Nanti kalau ada tersangkanya, akan kita umumkan sebagaimana mestinya," kata Firli, Kamis (6/8/2020) sore.

Ditanya apakah Hermansyah Hamidi yang merupakan Asisten II Lampung Selatan telah ditetapkan sebagai tersangka, Firli enggan menjawabnya. "Segera secepatnya akan kita umumkan," ujarnya sembari meninggalkan awak media.

Baca juga : BNNP Lampung Apresiasi Vonis Mati Lima Terdakwa Kasus 41,6 Kg Sabu

Lembaga Antirasuah itu kembali membuka lembaran baru dalam kasus Zainudin Hasan. Dimana pada Senin (13/7/2020) lalu, penyidik KPK melakukan penggeledahan di tiga lokasi. Yakni di Kantor Pemkab Lampung Selatan, Dinas PUPR Lampung Selatan dan salah satu rumah di Bandar Lampung.

Dikalangan awak media, beredar surat penetapan tersangka berdasarkan dokumen SPDP Nomor B/176/DIK00/230/07/2020. Di mana Hermansyah Hamidi ditetapkan sebagai tersangka sejak 30 Juni 2020 karena disangka telah menerima fee pengerjaan proyek Pemkab Lampung Selatan bersama dengan mantan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan.

Video : Cabuli Remaja Disabilitas Hingga Hamil 4 Bulan

Dalam surat tersebut, Hermansyah dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Dalam pengembangan kasus ini, penyidik KPK sudah memeriksa sekitar 30-an saksi dari unsur dinas dan swasta, termasuk juga memeriksa Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto. (*)