• Sabtu, 20 April 2024

Tawarkan Proyek Bodong, Oknum PNS Dishub Lamsel Dihukum 2 Tahun Penjara

Kamis, 06 Agustus 2020 - 18.01 WIB
175

Sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang yang berlangsung secara online, Kamis (6/8/2020). Foto: Oscar/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Terbukti menawarkan paket proyek pekerjaan bodong, seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Perhubungan (Dishub) Lampung Selatan (Lamsel), Mayasari (38) warga Desa Induk Sukajaya, Kelurahan Way Lubuk, Kecamatan Kalianda, divonis dua tahun penjara.

Hal itu terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang yang berlangsung secara online, Kamis (6/8/2020). "Menjatuhkan pidana selama dua tahun penjara kepada terdakwa Mayasari dikurangi masa tahanan yang telah dijalani," ujar Ketua Majelis Hakim, Jhony Butar-butar.

Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.

Untuk hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa telah merugikan orang lain, tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan di depan persidangan, sehingga membuat persidangan tidak lancar. Kemudian, tidak ada perdamaian antara terdakwa dengan korban dan tidak ada itikad baik dari terdakwa untuk mengganti kerugian saksi korban.

"Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum," ucap Butar-butar.

Baca juga : Lima Terdakwa Kasus 41,6 Kg Sabu Dihukum Mati

Seusai membacakan vonis, terdakwa Mayasari langsung menanggapi putusan majelis hakim. "Saya pikir-pikir Yang Mulia," ucap Mayasari.

Begitu juga Jaksa Penuntut Umum (JPU), Merya Elfa, yang menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.

Sebelumnya, JPU Merya Elfa, menuntut hukuman pidana penjara selama tiga tahun.

Sebagaimana diketahui dalam dakwaan JPU Merya Elfa, menjelaskan, perbuatan tersebut bermula saat terdakwa mengajak korban Sherly ke Chandra Tanjungkarang Kota Bandar Lampung untuk membicarakan bisnis pada 22 November 2017.

Adapun proyek yang ditawarkan yakni di bidang penyediaan alat kelengkapan keselamatan jalan berupa penyediaan zona aman sekolah. "Proyek tersebut dijalankan atau dikelola di wilayah Kabupaten Lampung Selatan tempat terdakwa bekerja (Dishub)," bebernya.

Nilai proyek tersebut, kata Jaksa, sebesar Rp100 juta dan saksi korban dijanjikan keuntungan sebesar 10 persen setiap bulan selama enam bulan. Namun, proyek tersebut ternyata tidak ada dan korban pun menagih uangnya. Karena selalu beralasan ketika ditagih, korban pun akhirnya melaporkan terdakwa Mayasari ke pihak Kepolisian. (*)