Lurah Pecat RT Karena Dukung Paslon, Akademisi: Itu Kesalahan Prosedur

Akademisi Fisip Universitas Lampung dan juga pengamat politik, Budi Kurniawan. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Akademisi Fisip Universitas Lampung dan juga pengamat politik, Budi Kurniawan menilai, pemecatan Ketua RT hanya karena ikut dalam berpolitik itu merupakan kesalahan prosedur atau bisa disebut Mal Administrasi.
Baca juga : Diduga Berpolitik, Lurah Durian Payung Pecat Ketua RT
Menurut Budi, sangatlah wajar seorang Ketua RT ikut serta dalam berpolitik. Karena RT bukanlah pejabat birokrasi dan bukan Aparatur Sipil Negara. "RT itu semacam lembaga kemasyarakatan yang informal. RT itu dipilih oleh masyarakat, jadi keputusan itu tidak sah. Kalau camat pecat lurah bisa," ungkapnya, Minggu (9/8/2020).
Video : Ketua KPK “Warning” Kepala Daerah di Lampung Terkait Penggunaan Dana Covid 19
Budi menilai politik di Bandar Lampung terlalu kasar. Manusiawi memang apabila RT, camat atau lurah ada interens politik ke salah satu calon. "Karena selama ini yang memberikan jabatan adalah Kepala Daerah," tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
1.000 Tamu Undangan Akan Hadiri Pelantikan Pengurus Kerabat Lampung Periode 2025–2030
Minggu, 11 Mei 2025 -
Hingga Mei 2025, Realisasi Pendapatan Pemprov Lampung Tembus Rp 2,25 Triliun
Minggu, 11 Mei 2025 -
Polda Selidiki Aktivitas 6 Tambang Ilegal di Balik Banjir Kota Bandar Lampung
Minggu, 11 Mei 2025 -
Jelang Waisak, Polisi dan Umat Buddha Gotong Royong Bersihkan Vihara di Bandar Lampung
Minggu, 11 Mei 2025