Pengedar Sabu dan Ekstasi Diringkus Satresnarkoba Polres Way Kanan

Tersangka DF (23). Foto: Sandi/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Way Kanan - Satresnarkoba Polres Way Kanan berhasil meringkus pengedar narkotika jenis sabu dan ekstasi berinisial DF (23) warga Kampung Rumbih, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan.
Kasat Narkoba Way Kanan, AKP Firmansyah menerangkan, penangkapan dilakukan pada hari Jumat (21/8/2020) sekira pukul 02.00 WIB, setelah mendapat informasi dari masyarakat adanya peredaran sabu dan ekstasi di Kampung Rumbih.
"Dalam penangkapan barang bukti yang berhasil diamankan 1 bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisi sabu dengan berat 0,29 gram, 1 bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisi 5 tablet ekstasi warna kuning berlogo B dengan berat bruto 2,13 gram," ungkapnya, Sabtu (22/8/2020).
"Kemudian 1 bungkus plastik klip ukuran kecil berisi serbuk ekstasi dengan berat bruto 0,23 gram, 1 potongan pipet plastik, 1 buah kotak kaleng permen, 1 potongan lakban berwarna hitam dan 1 unit sepeda motor Kawasaki KLX warna hitam," lanjutnya.
Baca Juga : Polsek Labuhan Maringgai Lamtim Akhirnya Bekuk Pelaku Curanmor Setelah 3 Bulan DPO
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya tersangka dapat dikenai pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009, dengan ancaman 4 tahun paling lama 20 tahun,” tutupnya. (*)
Video KUPAS TV : Siap-Siap, Bantuan Untuk Pekerja Rp600 Ribu/Bulan Cair 3 Hari Lagi!
Berita Lainnya
-
Dua Pejabat Utama Polres Way Kanan dan Satu Kapolsek Diganti
Sabtu, 03 Mei 2025 -
Kasus Oknum TNI Tembak 3 Polisi di Way Kanan Segera Disidangkan
Kamis, 01 Mei 2025 -
Marak Pos Pungli Truk Batu Bara di Way Kanan, Polres-Forkompimda Bahas Strategi Penindakan
Kamis, 01 Mei 2025 -
Warga Banjit dan Baradatu Keluhkan Jalan Rusak di Tengah HUT ke-26 Kabupaten Way Kanan
Minggu, 27 April 2025