Bawa Kabur Motor Anak Tirinya, Warga Ulubelu Tanggamus Ditangkap Polisi
Tersangka Heriyansyah (30) saat diamankan di Polsek Pulau Panggung. Foto: Sayuti/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Tanggamus - Heriyansyah (30), warga Pekon Gunung Tiga, Kecamatan Ulubelu, Tanggamus, ditangkap polisi pada hari, Minggu (23/8/2020) setelah membawa kabur sepeda motor dan gelapkan uang anak tirinya Rendi Pratama (19), warga Pekon Gunung Meraksa, Kecamatan Pulau Panggung.
Kapolsek Pulau Panggung, Iptu Ramon Zamora mengatakan, tersangka yang menikahi ibu korban secara siri beberapa bulan lalu, pada 27 Juli 2020, sekira pukul 07.00 WIB menjanjikan korban akan memberikan handphone (HP) namun dengan cara tebus, sebab dalihnya HP itu masih digadai.
"Korban pun tertarik dan memberikan uang Rp420 ribu ke tersangka. Kemudian tersangka kembali membujuk korban jika dia memerlukan kendaraan untuk mengambil hp tersebut. Korban pun meminjamkan motor Yamaha Vixion miliknya," katanya, Minggu (23/8/2020) malam.
"Namun tersangka tidak kunjung tiba untuk memberikan HP yang telah dijanjikan termasuk juga tidak mengembalikan sepeda motor yang dipinjamnya. Bahkan diketahui motor telah dijual," lanjutnya.
Karena merasa tertipu akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut di Polsek Pulau Panggung.
Baca juga : Polres Tanggamus Tangkap Pencuri HP Serta Penadahnya
Dalam perkara itu, petugas mengamankan barang bukti BPKB dan STNK sepeda motor Yamaha Vixion. Sementara sepeda motor masih dalam pencarian sebab telah dijual oleh tersangka. "Korban mengalami kerugian Rp12,5 juta," terangnya.
Tersangka dijerat pasal 378 KUHPidana atau Pasal 372 KUHPidana tentang tindak pidana penipuan atau penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara.
Sementara dihadapan penyidik, tersangka mengaku menjual motor tersebut kepada rekannya seharga Rp5 juta dan uangnya telah dihabiskan untuk foya-foya. (*)
Video KUPAS TV : Pakai Sabu, Empat Warga Diringkus Tim Cobra Polres Pringsewu
Berita Lainnya
-
Dua Gorong-gorong Ambrol di Talang Rejo, Akses Alternatif Kotaagung Terancam Putus
Rabu, 08 April 2026 -
Polri Bongkar 755 TKP Penyelewengan BBM-LPG Subsidi, Tersebar di 33 Provinsi
Rabu, 08 April 2026 -
BPKH Wilayah XX Bandar Lampung: Trase Jalan Way Nipah-Tampang Muda Tanggamus di Luar Kawasan Hutan
Jumat, 03 April 2026 -
Drama Kasus Amsal Sitepu Terungkap di DPR, Kajari Jelaskan Penahanan, Dugaan Intimidasi Dibantah
Kamis, 02 April 2026








