• Jumat, 29 Maret 2024

Kejaksaan Negeri Lampung Utara Tetapkan Tersangka untuk Kasus BOK Rp32 Miliar

Rabu, 26 Agustus 2020 - 17.47 WIB
641

Staf Kejaksaan Negeri Lampung Utara saat membawa MM tersangka kasus korupsi BOK tahun 2017-2018 ke mobil, Rabu (26/8/2020). Foto: Sarnubi/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Utara - Akhirnya Kejaksaan Negeri Lampung Utara menetapkan MM sebagai tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) non fisik Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada Tahun 2017 - 2018 lalu.

Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Atik Rusmiati Ambarsari didampingi Kepala Seksi Intelejen (Kasiintel) Hafiezd dan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Aditia, langsung merilis penetapan terhadap tersangka kasus BOK itu, Rabu (26/8/2020).

"Hari ini kami sudah menetapkan tersangka dalam dugaan kasus dana BOK selama dua tahun di Dinas Kesehatan," ujar Atik Rusmiati Ambarsari. 

Selama dua tahun untuk DAK non fisik yang direalisasikan pada tahun 2017 dan 2018 tersebut sebesar Rp32 miliar. Rinciannya, pada tahun 2017 lebih dari Rp15 miliar dan di tahun 2018 Rp16 miliar.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, tersangka lebih dulu menjalani pemeriksaan oleh jajarannya dan pemeriksaan itu berlangsung di ruang staf pidana khusus Kejaksaan Negeri Lampung Utara. 

"Pemeriksaan itu sampai di pemeriksaan kesehatan sebelum dilakukan penahanan,” lanjutnya.

Baca juga : Kedapatan Bawa Narkoba, Pria di Lampura Diamankan Polisi

Setelah dilakukan penetapan tersangka, pihaknya langsung melakukan penahanan terhadap MM, di rumah tahanan (Rutan) kelas II B Kotabumi.

Tersangka ke Rutan dengan menggunakan mobil Dinas Kejaksaan setempat, BE 2065 BZ. Saat keluar dari ruang pemeriksaan, MM sudah menggunakan rompi berwarna merah digiring oleh staf Kejaksaan Negeri Lampung Utara menuju mobil tersebut. (*)


Video KUPAS TV : Jalan Utama Menuju Kota Baru Lampung Kondisinya Rusak Parah. Banyak Lubang!

Berita Lainnya

-->